SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan terhadap Yosmaida Sophia Saldina. Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas.
Kajari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, sebelum kasus tersebut resmi dihentikan penuntutannya, kedua belah pihak telah bermusyawarah dan sepakat berdamai.
Selanjutnya, atas dasar kesepakatan tersebut, Kejari Serang mengajukan permohonan kepada Kejati Banten untuk dilakukan penyelesaian hukum diluar pemidanaan atau restorative justice.
Dari permohonan yang disampaikan secara berjenjang, pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui kasus tersebut untuk dihentikan.
“Setelah dilakukan ekspose dan disetujui perkara ini diputuskan untuk diselesaikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” ujarnya di kantor Kejari Serang, Senin 6 Oktober 2025.
Terkait perdamaian, Kajari menjelaskan dilakukan tanpa intervensi atau pun paksaan dari pihak manapun. Masing-masing pihak telah sepakat berdamai dan tersangka telah memberikan uang Rp5 juta kepada kedua korban.
“Korbannya ada dua, satu mengalami luka berat di kepala, satu lagi luka ringan. Setelah bertemu dan bermusyawarah, mereka sepakat berdamai tanpa ada tekanan apa pun,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat.
Sementara itu, Yosmaida mengaku puas dan lega kasusnya telah dihentikan. Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya.
Ia tak memungkiri kasus tersebut sempat membuatnya tertekan secara psikis.
“Mungkin ada (tertekan-red) tapi hidup harus berjalan,” tuturnya.
Untuk diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB. Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Serang.
Karena banyak mobil parkir, mahasiswi asal Pandeglang tersebut berjalan di tengah marka jalan.
Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor Yosmaida sehingga keduanya terjatuh.
Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi