SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan upaya untuk pencegahan korupsi hingga ke level desa.
Lembaga anti rasua itu menanamkan nilai integritas hingga ke tingkat paling dasar pemerintahan, yaitu desa.
Upaya tersebut dijalankan oleh Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.
Mereka melakukan memonitor dan mengevaluasi empat desa calon percontohan antikorupsi yang berada di dua provinsi yakni Banten dan Aceh.
Diketahui, empat desa yang menjadi sasaran pendampingan adalah Desa Legok di Kabupaten Tangerang dan Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, lalu Desa Gampong Meunasah Timu di Kabupaten Bireuen dan Desa Paya Tumpi 1 di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Plt Direktur Permas KPK, Rino Haruno menjelaskan, terdapat belasan indikator utama yang menjadi tolok ukur penilaian desa antikorupsi.
Mulai dari transparansi anggaran, akuntabilitas pengelolaan dana desa, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Pembinaan dan pendampingan sangat penting guna memastikan konsistensi dan komitmen desa menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi,” ujar Rino dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Radar Banten pada Sabtu 11 Oktober 2025.
Saat proses pendampingan dilakukan, KPK melakukan verifikasi lapangan, diskusi, dan melakukan penilai menyeluruh bersama aparatur daerah kabupaten dan desa.
Hal itu dilakukan agar proses pendampingan bukan hanya memenuhi indikator administratif, tapi memastikan nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja dan perilaku pemerintahan di desa.
Sementara itu, Plh Direktur Permas KPK, Andhika Widiarto, yang memimpin kegiatan serupa di Banten pada 8 sampai 9 Oktober 2025 menegaskan, status desa antikorupsi bukan sekedar penghargaan simbolik, melainkan amanah moral.
Sehingga, bagi desa yang menyandang status tersebut wajib menjaganya secara konsisten.
“Predikat ini komitmen yang harus dijaga dan ditumbuhkan. Ini langkah penting mewujudkan desa transparan dan berdampak nyata dalam percepatan pelayanan publik yang bersih,” ujarnya.
Pembentukan desa antikorupsi bagi KPK adalah menanam nilai kejujuran di titik paling awal pelayanan publik.
Ketika pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan masyarakat terlibat aktif, kepercayaan publik tumbuh sehingga korupsi kehilangan ruang untuk berkembang.
Langkah pendampingan ini menjadi bukti nyata, pemberantasan korupsi bukan hanya urusan lembaga penegak hukum, tapi gerakan kolektif dari akar rumput—dari desa untuk Indonesia yang lebih bersih.
“Dengan demikian, KPK berharap calon desa percontohan dapat mempertahankan integritasnya, sebab KPK yakin keberlanjutan pencegahan korupsi memerlukan komitmen bersama,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











