SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Serang tak perlu khawatir jika belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari kerja. Layanan SIM keliling Polresta Serang Kota tetap beroperasi pada akhir pekan, Sabtu (11/10/2025).
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, mengatakan bahwa hari ini terdapat dua lokasi layanan SIM keliling, yaitu di Alun-alun Kota Serang dan Stadion Maulana Yusuf.
“Hari ini kita fokus di wilayah Kota Serang, tidak ada layanan di Kabupaten Serang,” ujar Tiwi kepada Radar Banten, Sabtu (11/10/2025).
Tiwi menjelaskan, layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“Pelayanan dimulai jam delapan pagi sampai jam dua siang,” tambahnya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diimbau menyiapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, SIM lama yang akan habis masa berlaku, serta membawa alat tulis untuk mengisi formulir.
Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan memproses dan memanggil pemohon untuk melakukan tahap selanjutnya di dalam kendaraan layanan.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, Tiwi mengingatkan bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Editor: Aas Arbi