SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Yosmaida Sophia Saldina mahasiswi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dihukum sosial dengan mengajar selama satu bulan di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).
Hukuman tersebut wajib dijalani Yosmaida setelah dibebaskan dari jerat pidana kasus kecelakaan.
“Sanksi sosial mengajar di salah satu TK atau PAUD selama satu bulan, nanti akan dipantau (aktivitas mengajar-red),” ujar Kajari Serang, IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang, Selasa 7 Oktober 2025.
Kajari menegaskan, jika Yosmaida tidak menjalani hukuman tersebut maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang telah diberikan bisa dicabut.
Alhasil, perkara Yosmaida dapat dibuka kembali.
“Jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban ini maka SKP2 bisa dicabut,” kata Kajari didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Jaksa Fasilitator, Selamet.
Kajari mengatakan, sebelum kasus tersebut resmi dihentikan penuntutannya, Yosmaida dan korban HS telah bermusyawarah dan sepakat berdamai.
Selanjutnya, atas dasar kesepakatan tersebut, Kejari Serang mengajukan permohonan kepada Kejati Banten untuk dilakukan penyelesaian hukum di luar pemidanaan atau restorative justice.
Dari permohonan yang disampaikan secara berjenjang, pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan.
“Setelah dilakukan ekspose dan disetujui perkara ini diputuskan untuk diselesaikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” katanya.
Terkait perdamaian, Kajari menegaskan dilakukan tanpa intervensi atau pun paksaan dari pihak manapun.
Masing-masing pihak telah sepakat berdamai dan tersangka telah memberikan uang Rp5 juta kepada korban.
“Korbannya ada dua, satu mengalami luka berat di kepala, satu lagi luka ringan. Setelah bertemu dan bermusyawarah, mereka sepakat berdamai tanpa ada tekanan apa pun,” ungkapnya.
Kasus kecelakaan tersebut, terjadi pada 22 April 2025 ekitar pukul 19.20 WIB.
Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Serang.
Kemudian, karena banyak mobil parkir, mahasiswi kurang mampu asal Pandeglang tersebut berjalan di tengah marka jalan.
Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor Yosmaida sehingga keduanya terjatuh.
Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.
“Barang bukti, seperti motor yang sebelumnya disita, sudah dikembalikan. Prinsipnya adalah menormalisasi hubungan di masyarakat setelah adanya peristiwa ini,” ungkap Kajari.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











