• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bebas dari Kasus Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Dihukum Ngajar PAUD

Fahmi by Fahmi
Selasa, 7 Oktober 2025 15:07
in Berita Utama, Hukum
Bebas dari Kasus Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Dihukum Ngajar PAUD

Yosmaida Sophia Saldina saat menerima SKP2 dari Kajari Serang IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Yosmaida Sophia Saldina mahasiswi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dihukum sosial dengan mengajar selama satu bulan di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).

Hukuman tersebut wajib dijalani Yosmaida setelah dibebaskan dari jerat pidana kasus kecelakaan.

RelatedPosts

Pengawasan MBG

Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Targetkan Zero Accident

Jumat, 23 Oktober 2026 18:19
Hari Santri 2026

Hari Santri 2026, Bupati Serang Ajak Santri Berinovasi dan Berkarya

Jumat, 23 Oktober 2026 17:47
Raperda Ekonomi Kreatif Tangsel

Raperda Ekonomi Kreatif Tangsel Masuk Evaluasi Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 17:32
Pusat rujukan kanker di Banten

Mayapada Hospital Bangun Pusat Rujukan Kanker di Banten, Beroperasi 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 17:29

“Sanksi sosial mengajar di salah satu TK atau PAUD selama satu bulan, nanti akan dipantau (aktivitas mengajar-red),” ujar Kajari Serang, IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang, Selasa 7 Oktober 2025.

Kajari menegaskan, jika Yosmaida tidak menjalani hukuman tersebut maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang telah diberikan bisa dicabut.

Alhasil, perkara Yosmaida dapat dibuka kembali.

“Jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban ini maka SKP2 bisa dicabut,” kata Kajari didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Jaksa Fasilitator, Selamet.

Kajari mengatakan, sebelum kasus tersebut resmi dihentikan penuntutannya, Yosmaida dan korban HS telah bermusyawarah dan sepakat berdamai.

Selanjutnya, atas dasar kesepakatan tersebut, Kejari Serang mengajukan permohonan kepada Kejati Banten untuk dilakukan penyelesaian hukum di luar pemidanaan atau restorative justice.

Dari permohonan yang disampaikan secara berjenjang, pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan.

“Setelah dilakukan ekspose dan disetujui perkara ini diputuskan untuk diselesaikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” katanya.

Terkait perdamaian, Kajari menegaskan dilakukan tanpa intervensi atau pun paksaan dari pihak manapun.

Masing-masing pihak telah sepakat berdamai dan tersangka telah memberikan uang Rp5 juta kepada korban.

“Korbannya ada dua, satu mengalami luka berat di kepala, satu lagi luka ringan. Setelah bertemu dan bermusyawarah, mereka sepakat berdamai tanpa ada tekanan apa pun,” ungkapnya.

Kasus kecelakaan tersebut, terjadi pada 22 April 2025 ekitar pukul 19.20 WIB.

Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Serang.

Kemudian, karena banyak mobil parkir, mahasiswi kurang mampu asal Pandeglang tersebut berjalan di tengah marka jalan.

Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor Yosmaida sehingga keduanya terjatuh.

Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.

“Barang bukti, seperti motor yang sebelumnya disita, sudah dikembalikan. Prinsipnya adalah menormalisasi hubungan di masyarakat setelah adanya peristiwa ini,” ungkap Kajari.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Gakkum LantasKajari Serang Punia AtmajaKecelakaan Lalu Lintaskecelakaan untirtamahasiswi Untirta tersangkaPolda BantenSatlantas Polresta Serang Kotauniversitas sultan ageng tirtayasa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Calvin Verdonk Tiba di Arab, Lini Pertahanan Timnas Indonesia Semakin Solid

Next Post

Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Next Post
Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
Hasil Prancis Open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Ubed dan Alwi Kompak Lolos ke Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 14:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

by Nurabidin
Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubed, melaju ke semifinal French...

Pengawasan MBG

Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Targetkan Zero Accident

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 23 Oktober 2026 18:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang. Langkah ini...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.