slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bebas dari Kasus Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Dihukum Ngajar PAUD

Fahmi by Fahmi
07-10-2025 15:07:50
in Berita Utama, Hukum
Bebas dari Kasus Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Dihukum Ngajar PAUD

Yosmaida Sophia Saldina saat menerima SKP2 dari Kajari Serang IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Yosmaida Sophia Saldina mahasiswi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dihukum sosial dengan mengajar selama satu bulan di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).

Hukuman tersebut wajib dijalani Yosmaida setelah dibebaskan dari jerat pidana kasus kecelakaan.

Baca Juga :

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Terlindas Truk, Pasutri Karyawan PT Nikomas Gemilang Tewas di Curug Kota Serang

“Sanksi sosial mengajar di salah satu TK atau PAUD selama satu bulan, nanti akan dipantau (aktivitas mengajar-red),” ujar Kajari Serang, IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang, Selasa 7 Oktober 2025.

Kajari menegaskan, jika Yosmaida tidak menjalani hukuman tersebut maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang telah diberikan bisa dicabut.

Alhasil, perkara Yosmaida dapat dibuka kembali.

“Jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban ini maka SKP2 bisa dicabut,” kata Kajari didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Jaksa Fasilitator, Selamet.

Kajari mengatakan, sebelum kasus tersebut resmi dihentikan penuntutannya, Yosmaida dan korban HS telah bermusyawarah dan sepakat berdamai.

Selanjutnya, atas dasar kesepakatan tersebut, Kejari Serang mengajukan permohonan kepada Kejati Banten untuk dilakukan penyelesaian hukum di luar pemidanaan atau restorative justice.

Dari permohonan yang disampaikan secara berjenjang, pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan.

“Setelah dilakukan ekspose dan disetujui perkara ini diputuskan untuk diselesaikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” katanya.

Terkait perdamaian, Kajari menegaskan dilakukan tanpa intervensi atau pun paksaan dari pihak manapun.

Masing-masing pihak telah sepakat berdamai dan tersangka telah memberikan uang Rp5 juta kepada korban.

“Korbannya ada dua, satu mengalami luka berat di kepala, satu lagi luka ringan. Setelah bertemu dan bermusyawarah, mereka sepakat berdamai tanpa ada tekanan apa pun,” ungkapnya.

Kasus kecelakaan tersebut, terjadi pada 22 April 2025 ekitar pukul 19.20 WIB.

Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Serang.

Kemudian, karena banyak mobil parkir, mahasiswi kurang mampu asal Pandeglang tersebut berjalan di tengah marka jalan.

Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor Yosmaida sehingga keduanya terjatuh.

Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.

“Barang bukti, seperti motor yang sebelumnya disita, sudah dikembalikan. Prinsipnya adalah menormalisasi hubungan di masyarakat setelah adanya peristiwa ini,” ungkap Kajari.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Gakkum LantasKajari Serang Punia AtmajaKecelakaan Lalu Lintaskecelakaan untirtamahasiswi Untirta tersangkaPolda BantenSatlantas Polresta Serang Kotauniversitas sultan ageng tirtayasa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Calvin Verdonk Tiba di Arab, Lini Pertahanan Timnas Indonesia Semakin Solid

Next Post

Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Related Posts

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan
Info Bhayangkara

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

by Andre Adisas Putra
Senin, 25 Mei 2026 10:50

SERANG – Dua personel Polda Banten menerima penghargaan. Kedua anggota Polda Banten itu telah mengabdi dan berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur...

Read moreDetails

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Terlindas Truk, Pasutri Karyawan PT Nikomas Gemilang Tewas di Curug Kota Serang

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Kasatlantas Polres Pandeglang: Jalan Nasional Titik Rawan Kecelakaan

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Diduga Pesta Minuman Keras, Paminal Polda Banten Amankan Tiga Anggota Polsek Baros

Next Post
Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Polemik Rencana Utang Pembangunan JLU, DPRD Cilegon Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Polemik Rencana Utang Pembangunan JLU, DPRD Cilegon Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Gedung Islamic Center Tangsel Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

Gedung Islamic Center Tangsel Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak