slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bebas dari Kasus Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Dihukum Ngajar PAUD

Fahmi by Fahmi
07-10-2025 15:07:50
in Berita Utama, Hukum
Bebas dari Kasus Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Dihukum Ngajar PAUD

Yosmaida Sophia Saldina saat menerima SKP2 dari Kajari Serang IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Yosmaida Sophia Saldina mahasiswi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dihukum sosial dengan mengajar selama satu bulan di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).

Hukuman tersebut wajib dijalani Yosmaida setelah dibebaskan dari jerat pidana kasus kecelakaan.

Baca Juga :

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

Audiensi Bersama HMI, Kapolda Banten Tegaskan Polda Tidak Anti Kritik

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

“Sanksi sosial mengajar di salah satu TK atau PAUD selama satu bulan, nanti akan dipantau (aktivitas mengajar-red),” ujar Kajari Serang, IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang, Selasa 7 Oktober 2025.

Kajari menegaskan, jika Yosmaida tidak menjalani hukuman tersebut maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang telah diberikan bisa dicabut.

Alhasil, perkara Yosmaida dapat dibuka kembali.

“Jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban ini maka SKP2 bisa dicabut,” kata Kajari didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Jaksa Fasilitator, Selamet.

Kajari mengatakan, sebelum kasus tersebut resmi dihentikan penuntutannya, Yosmaida dan korban HS telah bermusyawarah dan sepakat berdamai.

Selanjutnya, atas dasar kesepakatan tersebut, Kejari Serang mengajukan permohonan kepada Kejati Banten untuk dilakukan penyelesaian hukum di luar pemidanaan atau restorative justice.

Dari permohonan yang disampaikan secara berjenjang, pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan.

“Setelah dilakukan ekspose dan disetujui perkara ini diputuskan untuk diselesaikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” katanya.

Terkait perdamaian, Kajari menegaskan dilakukan tanpa intervensi atau pun paksaan dari pihak manapun.

Masing-masing pihak telah sepakat berdamai dan tersangka telah memberikan uang Rp5 juta kepada korban.

“Korbannya ada dua, satu mengalami luka berat di kepala, satu lagi luka ringan. Setelah bertemu dan bermusyawarah, mereka sepakat berdamai tanpa ada tekanan apa pun,” ungkapnya.

Kasus kecelakaan tersebut, terjadi pada 22 April 2025 ekitar pukul 19.20 WIB.

Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Serang.

Kemudian, karena banyak mobil parkir, mahasiswi kurang mampu asal Pandeglang tersebut berjalan di tengah marka jalan.

Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor Yosmaida sehingga keduanya terjatuh.

Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.

“Barang bukti, seperti motor yang sebelumnya disita, sudah dikembalikan. Prinsipnya adalah menormalisasi hubungan di masyarakat setelah adanya peristiwa ini,” ungkap Kajari.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Gakkum LantasKajari Serang Punia AtmajaKecelakaan Lalu Lintaskecelakaan untirtamahasiswi Untirta tersangkaPolda BantenSatlantas Polresta Serang Kotauniversitas sultan ageng tirtayasa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Calvin Verdonk Tiba di Arab, Lini Pertahanan Timnas Indonesia Semakin Solid

Next Post

Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Related Posts

Tangerang

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Minggu, 10 Mei 2026 07:58

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Tangerang akan meningkatkan langkah antisipasi menjelang pertandingan antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang bakal...

Read moreDetails

Audiensi Bersama HMI, Kapolda Banten Tegaskan Polda Tidak Anti Kritik

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Keberhasilan Polda Banten

Next Post
Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Polemik Rencana Utang Pembangunan JLU, DPRD Cilegon Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Polemik Rencana Utang Pembangunan JLU, DPRD Cilegon Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Gedung Islamic Center Tangsel Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

Gedung Islamic Center Tangsel Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak