slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bebas dari Kasus Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Dihukum Ngajar PAUD

Fahmi by Fahmi
07-10-2025 15:07:50
in Berita Utama, Hukum
Bebas dari Kasus Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Dihukum Ngajar PAUD

Yosmaida Sophia Saldina saat menerima SKP2 dari Kajari Serang IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Yosmaida Sophia Saldina mahasiswi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dihukum sosial dengan mengajar selama satu bulan di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).

Hukuman tersebut wajib dijalani Yosmaida setelah dibebaskan dari jerat pidana kasus kecelakaan.

“Sanksi sosial mengajar di salah satu TK atau PAUD selama satu bulan, nanti akan dipantau (aktivitas mengajar-red),” ujar Kajari Serang, IG Punia Atmaja di kantor Kejari Serang, Selasa 7 Oktober 2025.

Kajari menegaskan, jika Yosmaida tidak menjalani hukuman tersebut maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang telah diberikan bisa dicabut.

Alhasil, perkara Yosmaida dapat dibuka kembali.

“Jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban ini maka SKP2 bisa dicabut,” kata Kajari didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Jaksa Fasilitator, Selamet.

Kajari mengatakan, sebelum kasus tersebut resmi dihentikan penuntutannya, Yosmaida dan korban HS telah bermusyawarah dan sepakat berdamai.

Selanjutnya, atas dasar kesepakatan tersebut, Kejari Serang mengajukan permohonan kepada Kejati Banten untuk dilakukan penyelesaian hukum di luar pemidanaan atau restorative justice.

Dari permohonan yang disampaikan secara berjenjang, pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan.

Baca Juga :

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

“Setelah dilakukan ekspose dan disetujui perkara ini diputuskan untuk diselesaikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” katanya.

Terkait perdamaian, Kajari menegaskan dilakukan tanpa intervensi atau pun paksaan dari pihak manapun.

Masing-masing pihak telah sepakat berdamai dan tersangka telah memberikan uang Rp5 juta kepada korban.

“Korbannya ada dua, satu mengalami luka berat di kepala, satu lagi luka ringan. Setelah bertemu dan bermusyawarah, mereka sepakat berdamai tanpa ada tekanan apa pun,” ungkapnya.

Kasus kecelakaan tersebut, terjadi pada 22 April 2025 ekitar pukul 19.20 WIB.

Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Serang.

Kemudian, karena banyak mobil parkir, mahasiswi kurang mampu asal Pandeglang tersebut berjalan di tengah marka jalan.

Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor Yosmaida sehingga keduanya terjatuh.

Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.

“Barang bukti, seperti motor yang sebelumnya disita, sudah dikembalikan. Prinsipnya adalah menormalisasi hubungan di masyarakat setelah adanya peristiwa ini,” ungkap Kajari.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Gakkum LantasKajari Serang Punia AtmajaKecelakaan Lalu Lintaskecelakaan untirtamahasiswi Untirta tersangkaPolda BantenSatlantas Polresta Serang Kotauniversitas sultan ageng tirtayasa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Calvin Verdonk Tiba di Arab, Lini Pertahanan Timnas Indonesia Semakin Solid

Next Post

Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Related Posts

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten
Hukum

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 08:45

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum...

Read moreDetails

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AKP Fredo Leonardo Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Lebak

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Bongkar Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tetapkan Ketua HNSI Kabupaten Serang Sebagai Tersangka

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Next Post
Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Lakukan Pemeriksaan Ketat di Pintu Keluar Modern Cikande, KLH Temukan 19 Kendaraan Terkontaminasi Cs-137

Polemik Rencana Utang Pembangunan JLU, DPRD Cilegon Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Polemik Rencana Utang Pembangunan JLU, DPRD Cilegon Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Gedung Islamic Center Tangsel Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

Gedung Islamic Center Tangsel Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ruang untuk Banyak Karya

Senin, 13 Juli 2026 07:43
Raperda PBG Disusun, Dewan Ingin MBR Diberi Keringanan

Raperda PBG Disusun, Dewan Ingin MBR Diberi Keringanan

Senin, 13 Juli 2026 07:14
Tingkatkan Prestasi, LPTQ Kabupaten Serang Bakal Perkuat Pembinaan

Tingkatkan Prestasi, LPTQ Kabupaten Serang Bakal Perkuat Pembinaan

Senin, 13 Juli 2026 07:03
Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ruang untuk Banyak Karya

Senin, 13 Juli 2026 07:43
Raperda PBG Disusun, Dewan Ingin MBR Diberi Keringanan

Raperda PBG Disusun, Dewan Ingin MBR Diberi Keringanan

Senin, 13 Juli 2026 07:14
Tingkatkan Prestasi, LPTQ Kabupaten Serang Bakal Perkuat Pembinaan

Tingkatkan Prestasi, LPTQ Kabupaten Serang Bakal Perkuat Pembinaan

Senin, 13 Juli 2026 07:03
Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ruang untuk Banyak Karya

by Mashudi
Senin, 13 Juli 2026 07:43

Hari ini, Satu Asa Coffee genap berusia 31 hari. Kalau manusia, umur segitu masih digendong. Satu Asa malah sudah banyak...

Raperda PBG Disusun, Dewan Ingin MBR Diberi Keringanan

Raperda PBG Disusun, Dewan Ingin MBR Diberi Keringanan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 13 Juli 2026 07:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak