SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi Anda warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang SIM, berikut informasi terkait tempat SIM keliling hari ini, Rabu 8 Oktober 2025.
Lokasinya ada di Alun-alun Kota Serang, dan Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Hari di Alun-alun Serang dan Alun-alun Kramatwatu,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM keliling tersebut mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
“Waktunya sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus memperhatikan beberapa hal sebelum datang ke pelayanan SIM keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen lengkap, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Bayu Mulyana











