SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memperketat pengawasan terhadap perizinan perusahaan sekaligus memastikan keterlibatan tenaga kerja lokal di sektor industri.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan, setiap izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nantinya akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Tujuannya agar Disnaker tahu kebutuhan tenaga kerja di setiap perusahaan. Jadi selain izin keluar, kita juga bisa langsung pantau berapa tenaga kerja yang dibutuhkan dan apakah sudah sesuai dengan aturan 80 persen warga lokal,” ujar Budi, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Budi, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan angka pengangguran di Kota Serang.
Dengan adanya sinergi antardinas, pemerintah dapat mengawasi secara langsung tingkat keterlibatan warga lokal di industri.
Ia menjelaskan, data perizinan nantinya akan dikaitkan dengan sistem ketenagakerjaan agar setiap investasi yang masuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin hanya izinnya yang jalan, tapi warganya tidak dilibatkan. Harus ada keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan,” tegasnya.
Pemkot juga akan melakukan pemantauan rutin terhadap perusahaan yang telah beroperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tenaga kerja lokal.
“Kalau ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, kami akan beri teguran dan pembinaan,” kata Budi.
Selain itu, pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kewajiban perekrutan 80 persen tenaga kerja lokal. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.
“Dengan adanya sistem pengawasan yang jelas, kita harap tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap aturan. Semua harus ikut membangun Kota Serang,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











