SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Egi Prayoga (28), warga Kampung Sepang Susukan, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, terancam pidana mati. Pelaku pembunuhan terhadap kakak tirinya, Cecep (35), tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
“Untuk sementara dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, kami akan mengoordinasikan dengan Kejaksaan, apakah ini tunggal (pasal-red) apakah ada pasal lain,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Penerapan Pasal 340 KUH Pidana tersebut dikarenakan pelaku telah merencanakan kejahatannya. Sebab, sehari sebelum kejadian atau tepatnya pada Jumat, 10 Oktober 2025, pelaku membeli pisau.
“Pisau itu dibeli setelah pelaku ini ditantang duel dan dikeplak kepalanya oleh korban yang saat itu habis minum (menenggak miras-red),” kata Alfano.
Merasa tersinggung dengan korban, pelaku pada Sabtu sekira pukul 21.30 WIB menikam bagian leher korban. Tikaman tersebut membuat korban melakukan perlawanan.
“Ditikam bagian leher, terus korban ini melawan dan membuat tangan dan pahanya terluka,” ujar Alfano.
Mendapat tikaman sajam, korban berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau. Namun, oleh pelaku, korban kembali ditusuk pada bagian perut. Tusukan tersebut membuat korban tergeletak.
“Pada saat kejadian ini, ada ibunya yang melihat dan berteriak,” ucap Alfano.
Teriakan ibu korban tersebut membuat pelaku kabur. Sementara, warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut berdatangan ke lokasi dan membawa korban ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara.
“Korban sempat dibawa ke RSUD Dradjat, tapi dia meninggal di sana,” ungkap Alfano.
Setelah korban meninggal, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk autopsi. Sedangkan, pelaku setelah diamankan ayahnya dibawa ke RSUD dr Dradjat Pramuka karena mengalami luka-luka.
“Pelaku ini dijemput ayahnya tak jauh dari lokasi, cuma beda RT,” kata Alfano.
Setelah mendapat perawatan medis, pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolresta Serang Kota. Pelaku menolak untuk menjalani operasi.
“Mau dioperasi tapi dia enggak mau, untuk statusnya sudah tersangka,” jelas Alfano.
Editor: Agus Priwandono











