SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 30 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Banten Tahap II mengundurkan diri sebelum diberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Berdasarkan penetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditindaklanjuti melalui pengumuman oleh Pemprov Banten, peserta seleksi PPPK Tahap II yang telah dinyatakan lulus sebanyak 1.627 orang.
Jumlah itu, terdiri dari, tenaga guru 827 orang, tenaga teknis 774 orang, dan tenaga kesehatan 26 orang. Sedangkan, total calon PPPK yang diusulkan NI PPPK sebanyak 1.593 orang.
Selain 30 orang yang mengundurkan diri, ada juga empat orang yang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan puluhan orang yang mengundurkan diri tersebut.
“Ada yang karena diterima di tempat lain. Tapi ada juga yang karena gajinya enggak sesuai. Katanya, kalau gajinya segitu, saya mundur saja,” ungkap Aan menirukan pernyataan calon PPPK yang mengundurkan diri tersebut, Selasa, 14 Oktober 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Pemprov Banten Tahap II di Pendopo Gubernur Banten, KP3B. Jumlah calon PPPK yang mendapatkan SK Pengangkatan berjumlah 1.593 orang.
Editor: Agus Priwandono











