SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikhwan Alfian Zulfikri diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana untuk mengedarkan sabu.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus penyalahgunaan narkotika itu bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Ikhwan Alfian Zulfikri menghubungi akun Instagram bernama “WILLS” untuk menanyakan ketersediaan sabu.
Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut memesan 15 gram sabu dengan harga Rp 750 ribu per gram.
“Keesokan harinya, terdakwa diarahkan mengambil barang di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Barat, yang disimpan di pojok ruko kosong dalam plastik hitam,” tulis dakwaan JPU, dikutip Radarbanten.co.id, Minggu, 17 Mei 2026.
JPU menyebut, terdakwa telah mengirim uang sebesar Rp 7,5 juta sebagai pembayaran awal.
Setelah mengambil sabu, terdakwa kembali ke Serang menggunakan angkutan umum.
Di rumahnya, di Kompleks Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, terdakwa diduga memecah sabu tersebut menjadi puluhan paket kecil menggunakan timbangan digital.
“Paket-paket sabu itu kemudian dijual kembali melalui akun Instagram miliknya dengan nama “BERASPREMIUM.CO”. Penjualan disebut dilakukan kepada beberapa akun media sosial lain dengan harga Rp 350 ribu per paket,” kata JPU.
Pada Sabtu, 13 Desember 2025, pukul 04.40 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap Ikhwan Alfian Zulfikri di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 64 paket plastik klip bening berisi sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam Android, serta plastik klip kosong.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,8 juta dari hasil penjualan sabu tersebut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN RI menyatakan, barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan satu sesuai Undang-Undang Narkotika.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.
Editor: Agus Priwandono










