SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial FA (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan status tersangka dilakukan setelah FA diketahui menginap satu kamar (ngamar bareng) dengan anak gadis tetangganya, FE (19).
“Sudah ditetapkan tersangka hari Selasa lalu (14 Oktober 2025),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Jumat 16 Oktober 2025.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat, 3 Oktober 2025. Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.
“Naik sidik (penyidikan-red) hari Jumat lalu,” kata Febby.
Kasus ini sempat viral di media sosial pada pertengahan September 2025. Saat itu, korban membuat video pengakuan yang menyebut kasus dugaan rudapaksa yang dialaminya tidak ditemukan unsur pidana. Ia meluapkan kekecewaannya di media sosial, dan video tersebut mendapat banyak komentar dari masyarakat.
Pihak kepolisian kemudian memberikan klarifikasi. Menurut penyidik, unsur Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan tidak terpenuhi, karena korban tidak mengalami kekerasan atau ancaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan tersangka diketahui menginap di hotel pada Minggu, 27 April 2025, atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari staf hotel bahwa mereka tidak mendengar suara minta tolong, pelapor juga tidak berteriak saat diajak masuk ke kamar hotel,” jelas Febby.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku melakukan hubungan badan satu kali, sementara tersangka mengaku dua kali.
“Hubungan kedua ini membuat pelapor mengalami pendarahan karena setelah mandi, terlapor mengaku melakukan hubungan satu kali lagi,” ujar Febby.
Kasus dugaan TPKS ini terungkap setelah tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Umum Banten (RSUB). Di sana, FA menghubungi keluarga korban dan pihak keluarganya.
“Terlapor ini sebenarnya bertanggung jawab terhadap pelapor. Dia yang membawa pelapor ke rumah sakit, di sana pelapor ditangani sekitar tiga jam dan dibolehkan pulang,” ungkap Febby.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, setelah kejadian, keluarga tersangka sempat diminta uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang mengaku mewakili keluarga korban. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.
“Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.
Diduga karena uang tersebut tidak diberikan, kasus kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota.
“Laporan pengaduan dibuat pada 20 Mei 2025 oleh orang tua korban (laporan pertama-red),” jelas Alfano.
Reporter: Fahmi











