• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ngamar Bareng Anak Gadis Tetangga, Pemuda Asal Ciruas Ditetapkan Tersangka

Fahmi by Fahmi
Jumat, 17 Oktober 2025 18:15
in Hukum
Ngamar Bareng Anak Gadis Tetangga, Pemuda Asal Ciruas Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial FA (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan status tersangka dilakukan setelah FA diketahui menginap satu kamar (ngamar bareng) dengan anak gadis tetangganya, FE (19).

“Sudah ditetapkan tersangka hari Selasa lalu (14 Oktober 2025),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Jumat 16 Oktober 2025.

RelatedPosts

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Jumat, 25 September 2026 16:08
Tambang ilegal Lebak

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Jumat, 25 September 2026 16:01
Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Jumat, 25 September 2026 13:30

Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat, 3 Oktober 2025. Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.

“Naik sidik (penyidikan-red) hari Jumat lalu,” kata Febby.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada pertengahan September 2025. Saat itu, korban membuat video pengakuan yang menyebut kasus dugaan rudapaksa yang dialaminya tidak ditemukan unsur pidana. Ia meluapkan kekecewaannya di media sosial, dan video tersebut mendapat banyak komentar dari masyarakat.

Pihak kepolisian kemudian memberikan klarifikasi. Menurut penyidik, unsur Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan tidak terpenuhi, karena korban tidak mengalami kekerasan atau ancaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan tersangka diketahui menginap di hotel pada Minggu, 27 April 2025, atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari staf hotel bahwa mereka tidak mendengar suara minta tolong, pelapor juga tidak berteriak saat diajak masuk ke kamar hotel,” jelas Febby.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku melakukan hubungan badan satu kali, sementara tersangka mengaku dua kali.

“Hubungan kedua ini membuat pelapor mengalami pendarahan karena setelah mandi, terlapor mengaku melakukan hubungan satu kali lagi,” ujar Febby.

Kasus dugaan TPKS ini terungkap setelah tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Umum Banten (RSUB). Di sana, FA menghubungi keluarga korban dan pihak keluarganya.

“Terlapor ini sebenarnya bertanggung jawab terhadap pelapor. Dia yang membawa pelapor ke rumah sakit, di sana pelapor ditangani sekitar tiga jam dan dibolehkan pulang,” ungkap Febby.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, setelah kejadian, keluarga tersangka sempat diminta uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang mengaku mewakili keluarga korban. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

“Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.

Diduga karena uang tersebut tidak diberikan, kasus kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota.

“Laporan pengaduan dibuat pada 20 Mei 2025 oleh orang tua korban (laporan pertama-red),” jelas Alfano.

Reporter: Fahmi

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

600 Warga Bergabung di Koperasi Merah Putih Pondok Aren, Bukti Antusiasme Ekonomi Gotong Royong

Next Post

Petugas Lapas Kelas IIA Serang Gagalkan Penyelundupan 22 Paket Sabu di Dalam Telur Dadar

Next Post
Petugas Lapas Kelas IIA Serang Gagalkan Penyelundupan 22 Paket Sabu di Dalam Telur Dadar

Petugas Lapas Kelas IIA Serang Gagalkan Penyelundupan 22 Paket Sabu di Dalam Telur Dadar

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan

Pilar Perkuat Pos Gizi Tangsel, Sasar Balita hingga Ibu Hamil dari Keluarga Rentan

by Haidaroh
Sabtu, 26 September 2026 18:26
0

TANGSEL – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat program...

Pemkot Tangsel Pertahankan Prestasi TP2DD, Raih Juara 1 Wilayah Jawa-Bali 2026

Pemkot Tangsel Pertahankan Prestasi TP2DD, Raih Juara 1 Wilayah Jawa-Bali 2026

by Haidaroh
Sabtu, 26 September 2026 18:24
0

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menorehkan prestasi dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Melalui Tim Percepatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.