PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM keliling. Pada Jumat 17 Oktober 2025, layanan tersebut akan beroperasi di Terminal Mengger.
Dilansir dari akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang, pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, wajib menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Adapun biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarifnya sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Layanan SIM keliling ini rutin digelar untuk memudahkan masyarakat Pandeglang dalam mengurus perpanjangan izin mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Editor: Bayu Mulyana











