LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lebak mencoret sebanyak 100 tenaga honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Lebak.
Pencoretan ini dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Lebak menuntaskan proses validasi atas data yang diinput oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak Iqbaludin mengungkapkan, sekitar 100 honorer tidak memenuhi syarat administrasi, salah satunya terkait masa kerja.
“Dari hasil validasi R4 oleh Inspektorat, ada potensi sekitar 100-an tenaga honorer yang tidak bisa kami usulkan karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya karena masa kerja di bawah dua tahun,” kata Iqbaludin kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Inspektorat Lebak telah melakukan verifikasi dengan meneliti dokumen pendukung seperti daftar hadir dan melakukan konfirmasi langsung kepada atasan masing-masing tenaga honorer.
“Setelah dicek dokumen dan dikonfirmasi ke atasannya, ternyata memang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” kataya.
Iqbaludin menyebut, tenaga honorer yang dicoret berasal dari berbagai sektor, mulai dari teknis, pendidikan, hingga kesehatan.
“Ada tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Namun, mayoritas dari bidang teknis dan tenaga pendidik,” terangnya.
Pemkab Lebak tahun ini, mengusulkan sekitar 3.554 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, dengan adanya pencoretan ini, jumlah yang diusulkan turun menjadi sekitar 3.400 orang.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











