PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan, bahwa dari 63.000 lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, masih ada peluang untuk direaktivasi dengan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
“Jumlah 63.000 lebih yang dinonaktifkan itu masih bisa diaktifkan kembali, asalkan memenuhi beberapa persyaratan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Sosial pada Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, Sabtu 18 Oktober 2025.
Iik menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI berdampak langsung pada penerima manfaat. Menurutnya, penerima bantuan pemerintah dibagi berdasarkan kategori desil, dari 1 hingga 10.
Desil 1 sampai 5 masuk kategori prioritas, sedangkan desil 6 sampai 10 dianggap mampu.
“Secara fakta di lapangan, banyak yang sebetulnya masih layak mendapatkan bantuan pemerintah, karena bantuan ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk berobat,” jelas Iik.
Ia menegaskan, masyarakat yang masih membutuhkan bantuan pemerintah berada pada desil 1 sampai 5. Sementara, peserta desil 6 sampai 10 dinonaktifkan karena dianggap mampu.
Namun, ada kasus masyarakat yang layak masuk desil 1-5 tetapi tercatat di desil 6-10.
Oleh karena itu, Dinsos meminta operator desa mengunggah usulan penurunan desil peserta dengan syarat tertentu, seperti melampirkan foto rumah dan dokumen pendukung lainnya.
“Semua harus berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











