SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tengah menelusuri kasus pembuangan limbah medis berbahaya dan beracun (B3) ilegal yang ditemukan di wilayah Kecamatan Walantaka.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena limbah tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, membenarkan adanya temuan limbah medis tanpa izin tersebut. Ia menjelaskan, pelaku pengelolaan limbah itu tidak memiliki dokumen resmi untuk pengambilan maupun pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam peraturan lingkungan hidup.
“Pertama, mereka tidak memiliki dokumen izin untuk pengambilan dan pengelolaan B3. Sekarang sedang ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH),” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025 di Puspemkot Serang.
Menurut Farach, dugaan pembuangan limbah ini terjadi sekitar akhir pekan lalu. Jenis limbah yang ditemukan diduga merupakan sisa medis seperti jarum suntik dan alat kesehatan lainnya yang sangat berbahaya jika terkena manusia.
“Kalau namanya B3 itu kan beracun. Salah satunya ya seperti jarum suntik bekas, itu berbahaya kalau terkena manusia,” jelasnya.
Ia menegaskan, tindakan pembuangan limbah B3 secara ilegal termasuk pelanggaran berat. Sesuai ketentuan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.
Farach menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk DLH Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dan Dinas Kesehatan Kota Serang, untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kita sudah duduk bersama membahas langkah penanganannya. Kita juga meminta bantuan pihak yang memiliki izin resmi untuk mengelola limbah, salah satunya PT WASTEK,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











