KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel kembali menggelar operasi penertiban di sejumlah wilayah pada Selasa malam hingga Rabu dini hari 21 sampai 22 Oktober 2025.
Operasi dilakukan untuk menindak toko jamu dan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras tanpa izin.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al-Fachry mengatakan petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng minuman keras dari berbagai merek dan jenis.
“Razia dilaksanakan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang. Petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal,” ujar Muksin, Rabu 22 Oktober 2025.
Razia yang digelar di empat titik menghasilkan penyitaan ratusan botol minuman keras. Pada titik pertama petugas mengamankan 246 botol dan 16 kaleng miras.
Titik kedua ditemukan 68 botol, titik ketiga enam botol Intisari dan satu botol Api Hijau, sedangkan titik keempat sebanyak 157 botol.
Dari hasil pendataan terdapat tiga toko jamu dan satu tempat karaoke bernama Exel yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
Muksin menegaskan operasi ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Tibumlinmas.
Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan warga.
“Seluruh barang bukti hasil razia kini diamankan di kantor Satpol PP Tangerang Selatan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Muksin
Muksin mengatakan, Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus digelar sebagai upaya menjaga kota agar tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Muksin menambahkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal mereka.
Editor: Abdul Rozak











