PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menegaskan seluruh sekolah di wilayahnya wajib menjadi kawasan bebas asap rokok.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelajar dari paparan rokok dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat. Disdikpora juga akan menggencarkan sosialisasi kepada siswa dengan menggandeng pihak kepolisian.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menekan angka perokok anak serta memperluas penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan pendidikan.
“Sekolah harus bersih, sehat, dan bebas rokok agar proses belajar mengajar berjalan lancar,” kata Kasi Kurikulum SMP pada Disdikpora Pandeglang, Agung Kusuma Bakti, Rabu 22 Oktober 2025.
Penegasan ini juga menyusul viralnya video di media sosial yang menampilkan sejumlah pelajar merokok di lingkungan sekolah, salah satunya di SMAN 1 Cimarga. Fenomena itu menuai sorotan dari masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Agung menjelaskan, larangan merokok di sekolah sebenarnya sudah diatur melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan. Dalam aturan itu, seluruh warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan siswa, dilarang merokok di area sekolah.
“Aturannya sudah jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa siapa pun dilarang merokok di lingkungan sekolah. Kami sudah rutin mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh kepala sekolah,” jelas Agung.
Ia menuturkan, meskipun Pandeglang telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Salah satunya karena belum ada aturan turunan yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kami menunggu tindak lanjut dari Ibu Bupati terkait aturan sanksinya. Kalau sudah ada, kami siap menegakkan di seluruh sekolah,” ujarnya.
Menurut Agung, sebagian besar sekolah di Pandeglang sudah memasang pamflet dan poster larangan merokok. Namun, pengawasan terhadap perilaku siswa tetap perlu diperkuat, termasuk dengan melibatkan peran orang tua.
“Anak di sekolah hanya sekitar delapan jam. Di luar itu mereka di rumah, jadi orang tua juga harus ikut membina agar anaknya tidak merokok,” imbuhnya.
Untuk pencegahan, pihak sekolah bersama guru Bimbingan Konseling (BK) rutin mengadakan penyuluhan tentang bahaya rokok, bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait.
“Guru BK sekarang memang bekerja lebih ekstra. Sosialisasi terus dilakukan, apalagi setelah muncul video pelajar merokok ini,” kata Agung.
Ia menegaskan, komitmen sekolah terhadap kawasan bebas asap rokok merupakan harga mati.
“Kami mendukung penuh jika nantinya ada sanksi tegas bagi pelanggar. Sekolah harus benar-benar bersih dari asap rokok,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











