SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi Anda warga Kabupaten Serang dan Kota Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut informasi mengenai lokasi layanan SIM keliling hari ini, Kamis 23 Oktober 2025.
Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir.
Perlu diketahui, jika terlambat satu hari, maka SIM dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang. Oleh karena itu, layanan SIM keliling menjadi alternatif praktis agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satpas.
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini berpindah tempat.
“Hari ini ada di Alun-alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau,” kata Tiwi, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menambahkan, operasional layanan SIM keliling dibatasi waktunya, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“Pelayanan dimulai pukul delapan pagi sampai pukul dua siang,” ujarnya, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya, dan
- Alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke kendaraan layanan SIM keliling.
Terkait biaya, perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun biayanya adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Reporter: Fahmi











