LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas galian tanah ilegal di dekat Gerbang Tol Rangkasbitung, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Jumat 24 Oktober 2025, ditutup.
Setiap hari, sejumlah truk pengangkut tanah terlihat melintas di jalur Rangkasbitung–Pandeglang, mengangkut material dari lokasi galian tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, menegaskan, aktivitas galian tanah ilegal di Cibadak harus segera ditutup secara permanen. Ia menilai pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal ini dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Galian ilegal itu harus segera ditutup. Selain merusak lingkungan, juga mengancam keselamatan warga karena aktivitasnya sudah tidak terkendali,” ujar Agus kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Agus juga menyoroti truk pengangkut tanah dari galian ilegal tersebut beroperasi tanpa mengenal waktu, bahkan di jam-jam sibuk yang padat kendaraan.
“Truk-truk itu berjalan tanpa memperhatikan keselamatan. Banyak laporan warga yang mengeluhkan jalan rusak, debu berterbangan, dan kecelakaan akibat tumpahan tanah. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Lebih jauh, ia meminta pemerintah daerah, provinsi bersama aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan peneguran, tetapi menutup total lokasi galian tersebut.
“Kalau sudah jelas ilegal, jangan hanya ditegur, tapi tutup permanen. Jangan menunggu ada korban dulu baru bertindak,” kata Agus.
Sebelumnya, anggota DPRD Banten asal Lebak Ade Hidayat juga meminta Pemprov Banten menutup galian tanah ilegal di dekat Gerbang Tol Rangkasbitung. Karena, tambang tersebut tidak berizin alias ilegal.
Editor: Mastur Huda











