SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi anda warga Kota Serang yang ingin memperpanjang SIM, berikut ini informasi lokasi SIM keliling. Tempat SIM keliling ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang SIM-nya hendak berakhir.
Sebab, jika terlambat satu hari, maka SIM keliling dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang. Oleh karenanya, layanan SIM keliling dapat dimanfaatkan.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina mengatakan, lokasi SIM keliling hari Sabtu 25 Oktober 2025 berpindah. “Hari ini ada di Alun-alun Kota Serang dan Stadiona Maulana Yusuf,” kata Tiwi.
Tiwi juga mengatakan, operasional SIM keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. “Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Bayu Mulyana











