SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – V (23), mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba), mencabut laporannya terhadap dosen CE di Polresta Serang Kota. Pencabutan dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan V mengajukan surat pencabutan laporan pada Jumat pekan lalu. Ia datang bersama kuasa hukumnya.
“Kedua pihak datang dan melampirkan surat musyawarah sebagai bukti perdamaian,” ujar Febby, Jumat 24 Oktober 2025.
Meski sudah berdamai, penyidik tetap membahas status kasus pelecehan verbal yang dilaporkan pada 4 September 2025. “Kasusnya masih kami bahas secara internal,” jelas Febby.
Kuasa hukum CE, Wahyudi, membenarkan perdamaian tersebut. Menurutnya, kesepakatan tercapai setelah kedua pihak saling memaafkan. “Kami bertemu dua minggu lalu di kantor saya dan sepakat mengakhiri persoalan,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, komunikasi intens antara dirinya dan kuasa hukum V, Ferry Renaldy, membuat kasus terselesaikan secara damai. “Alhamdulillah, saran kami diterima kedua pihak sehingga masalah ini tidak berlanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ferry belum menanggapi konfirmasi terkait perdamaian. Dalam pernyataan sebelumnya, ia menjelaskan kasus terjadi pada 19 Agustus 2025, ketika V meminta tanda tangan pengesahan skripsi di Ruangan Uniba TV. Saat itu, CE mengucapkan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat perempuan.
Ucapan tersebut juga didengar dosen lain, yakni AR, ME, dan UL. “Ada dosen lain yang mendengar perkataan CE,” kata Ferry dalam wawancara sebelumnya.
V sempat menegur CE karena merasa ucapan itu melewati batas. “V mengatakan candaan dosen CE sudah keterlaluan,” ungkap Ferry.
Editor: Aas Arbi











