SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lina Marlina (43), pedagang sayur keliling asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menjadi korban pembegalan saat hendak berangkat ke pasar. Pelaku menjatuhkan korban dengan melemparkan gedebok atau batang pisang ke arah sepeda motor yang dikendarainya sebelum merampas tas miliknya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedang, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang.
Saat itu, korban melintas seorang diri menuju pasar. Ketika melintasi lokasi kejadian yang sepi, sepeda motor korban dihantam gedebok hingga terjatuh.
“Pada saat kejadian kondisi sekitar memang sepi karena berada di kawasan perkampungan yang berdekatan dengan kebun,” katanya, Kamis 16 Juli 2026.
Setelah korban terjatuh, dua pelaku yang sebelumnya telah menunggu langsung menghampiri dan merampas tas milik korban. Lina sempat berusaha mempertahankan tasnya sambil memohon agar kedua pelaku tidak melukainya.
“Korban sempat mencoba mempertahankan tasnya, kemudian dibekap oleh pelaku,” ujar Alfano didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana.
Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri sambil membawa tas korban yang berisi uang tunai dan telepon genggam. Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang.
“Berdasarkan laporan itu, kami bersama Polsek Padarincang langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku, yakni BU (48) dan AC (41), yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Padarincang.
BU lebih dahulu ditangkap di wilayah Padarincang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AC di lokasi berbeda di wilayah yang sama pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Keduanya merupakan warga Padarincang,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mengintai korban selama tiga hari sebelum melancarkan aksinya.
Menurut Angga, motif pembegalan tersebut didorong faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya memperoleh uang tunai sebesar Rp800 ribu dan satu unit telepon genggam milik korban.
“Uang hasil kejahatan itu sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
“Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria









