SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menindak sepuluh pelaku tambang ilegal di sejumlah wilayah sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, dari sepuluh kasus tersebut, sembilan pelaku sudah berstatus tersangka, dan satu lainnya masih dalam penyidikan.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, petugas menindak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.
Ia menyebut penambangan tanpa izin itu meliputi tambang pasir, pengurukan tanah, dan batubara yang merugikan negara serta merusak lingkungan.
Selama Agustus–September, polisi menangkap enam pelaku tambang ilegal berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, dan AG di tiga lokasi berbeda di Banten.
YN dan SU menambang pasir ilegal di Rangkasbitung dan Cimarga, Lebak, di area dua hektare. Mereka menjual pasir ke ritel di Lebak dan Pandeglang.
FA dan SUP menambang pasir ilegal di Mancak, Serang. Keduanya menjual hasil tambang ke Serang dan Cilegon. Kasus SUP ditangani Polres Cilegon.
SUB menambang batubara di Tigaraksa, Tangerang, dan memasok hasilnya ke industri di Cilegon. Sementara AG menggali tanah merah untuk pengurugan perumahan.
“Penindakan ini kami lakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan tambang ilegal di seluruh wilayah,” ujar Yudhis.
Polisi menyita alat berat jenis excavator dari lokasi tambang dan masih mengembangkan kasus tambang ilegal untuk menelusuri pelaku lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor: Aas Arbi











