SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bakal menetapkan dua tersangka lagi terkait kasus pertambangan ilegal. Kedua calon tersangka tersebut merupakan pemilik kegiatan.
“Ada dua orang yang mau kita tetapkan sebagai tersangka. Rencananya dalam waktu dekat, keduanya pemilik kegiatan tambang tanpa izin,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin 27 Oktober 2025.
Kedua bos tambang tersebut diketahui melakukan kegiatan di daerah Kabupaten Tangerang dan Cihara, Kabupaten Lebak. Kedua melakukan tambang galian tanah dan batubara. “Yang di Tangerang ini terkait galian tanah sedangkan di Cihara berkaitan dengan tambang batubara,” kata Yudhis.
Yudhis menjelaskan, selama September hingga Oktober 2025, pihaknya menangani 10 kasus pertambangan ilegal. Dari 10 kasus tersebut, delapan diantaranya sudah penetapan tersangka. Para tersangka tersebut berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, AG, YUD dan KAR.
Mereka merupakan penanggungjawab kegiatan pertambangan pasir, batubara, galian tanah dan bebatuan di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
“Yang baru kita tetapkan tersangka berinisial KAR dan YUD. KAR ini terkait pertambangan bebatuan di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang dan YUD terkait tambang pasir di Citeras, Lebak,” kata Yudhis didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto.
Yudhis juga menjelaskan, penindakan terhadap para pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban pertambangan ilegal. Aktivitas pertambangan ilegal diketahui merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. “Kami akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal,” kata mantan Kapolres Cilegon ini.
Editor: Bayu Mulyana











