SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, telah menerbitkan keputusan untuk membatasi jam operasional truk tambang yang melintas di ruas jalan nasional di Banten.
Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten, truk tambang diizinkan melintas pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Truk tambang juga tidak boleh melalui jalur-jalur tertentu yang sudah ditetapkan.
Namun, berdasarkan pantauan di Jalan Raya Serang-Cilegon, di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, masih banyak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang ditetapkan.
Padahal, jalan nasional tersebut seharusnya tidak boleh dilalui oleh truk tambang.
Mayoritas truk tambang ditutup baknya. Namun, ada pula yang tidak ditutup sehingga material tambang berjatuhan di jalan.
Salah seorang warga Kecamatan Kramatwatu, Mustaya, membenarkan jika masih banyak truk tambang yang melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon.
“Sejak tadi pagi masih banyak kendaraan tamban yang melintas,” katanya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kendati demikian, ia mengaku jika volume truk tambang yang melintas tidak sepadat sebelum ada aturan dan gelombang aksi terjadi.
“Tentunya merasa khawatir, karena seharusnya tidak boleh melintas ke sini, biar aman dan nyaman,” ujarnya.
Ia berharap agar ada petugas Dinas Perhubungan maupun dari instansi lainnya yang mengatur agar truk tambang tidak melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon.
Editor: Agus Priwandono











