LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur batasan jam operasional truk tambang galian C di wilayah Kabupaten Lebak akhirnya diterbitkan.
Perbup tersebut diharapkan mampu mengurai permasalahan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas truk tambang yang kerap melintas pada jam padat.
Pemerintah menilai, keberadaan Perbup ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus menata kembali aktivitas angkutan tambang agar lebih tertib dan teratur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, membenarkan bahwa Perbup Lebak Nomor 36 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan.
“Sudah keluarkan Perbupnya. Keluarnya Perbup Nomor 36 Tahun 2025 secara spesifik juga mengatur terkait sanksi bagi para pelanggar,” kata Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 23 Oktober 2025.
Rully menjelaskan bahwa di dalam Perbup tersebut terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan jam operasional.
“Jadi ada dua sanksi di dalam Perbup itu. Sanksi administrasi berupa teguran satu dan seterusnya, kemudian akan ada denda. Sedangkan pelanggaran lalu lintas diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelasnya.
Lebih lanjut, Rully menerangkan, truk tambang galian C diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Kita adakan sosialisasi untuk bulan pertama. Selain sosialisasi, kita juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan efektif,” tegasnya.
Ia berharap, Perbup Lebak ini dapat dipatuhi oleh para pengusaha angkutan dan pemilik tambang di wilayah Lebak.
Editor: Agus Priwandono











