SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang bakal menyiapkan personelnya untuk membantu mengawasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten yang membatasi jam operasional truk tambang.
Personel tersebut akan bergabung dengan tim gabungan yang dikomandoi oleh Dishub Provinsi Banten.
“Itu akan dibentuk tim gabungan dari pihak provinsi, dari kabupaten/kota, kemudian dari pihak Kepolisian. Kita masih menunggu informasi dari mereka untuk kapan kita mulai turun ke lapangannya,” kata Kepala Dishub Kabupaten Serang, Beny Yuarsa, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia mengatakan, peraturan jam operasional truk tambang mengharuskan kendaraan tambang tidak boleh melintas di luar jam operasional.
“Jadi ada batasan waktu untuk kendaraan-kendaraan tambang itu beroperasi, mulai dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Beny mengatakan, sejauh ini belum ada instruksi mengenai penjatuhan sanksi terhadap truk tambang yang melanggar, namun pihaknya akan memberikan sosialisasi dan arahan kepada para sopir.
“Mungkin nanti pada saat dianggap oleh pihak Kepolisian perlu dilakukan sanksi penindakan, baru itu mungkin diterapkan,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyiapkan sebanyak 15 personel untuk melakukan patroli di Jalan Raya Bojonegara-Puloampel.
“Kalau yang kemarin kita terbatas sih jumlah personel kita. Yang di Bojonegoro itu kita sekitar kurang lebih 15 orang,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











