KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan kebijakan tegas terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam upaya menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah, ia memutuskan menunda pembayaran gaji pegawai selama dua bulan mulai tahun 2026.
“Saya tunda untuk menyeimbangkan pendapatan dengan belanja. Soal bulannya nanti teknis, tapi kebijakannya dua bulan,” kata Wali Kota Tangsel, Selasa 28 Oktober 2025.
Penundaan gaji ini merupakan dampak dari koreksi dana dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebesar Rp510 miliar yang tiap tahun diterima Pemkot Tangsel.
Koreksi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada sejumlah pos anggaran, termasuk belanja pegawai.
Meski kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, Wali Kota Tangsel menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab fiskal.
“Saya harus mengambil kebijakan ekstrem, mungkin tidak disukai orang, tapi saya tidak ingin melanggar hukum. Anggaran harus seimbang,” tegasnya.
Selain gaji pegawai, sejumlah bantuan keuangan dan hibah daerah juga akan dikoreksi, termasuk bantuan untuk KONI dan lembaga pendidikan.
Editor Daru Pamungkas











