KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menunda pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan di tahun 2026 bukanlah masalah serius, melainkan langkah teknis akibat penyesuaian fiskal daerah.
Anggota Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Tangsel, Ahmad Andi Wibowo atau biasa disapa Gus Andi, mengatakan keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari adanya turbulensi anggaran akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang mencapai Rp510 miliar.
“Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Tangsel, saya berpendapat bahwa itu adalah kebijakan Pemkot Tangsel dikarenakan adanya turbulensi anggaran dari pusat dan provinsi yang mencapai total Rp510 miliar. Oleh karenanya, penundaan gaji bagian dari dampak hal tersebut,” ujar Gus Andi, Kamis 30 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan itu perlu dipahami secara proporsional karena tidak ada pemotongan gaji pokok ASN. Ia menegaskan bahwa hak pegawai tetap aman dan penundaan hanya bersifat sementara.
“Lagi juga kan hanya ditunda, bukan tidak dibayar. Dan yang ditunda hanya gaji ke-13 dan ke-14. Gaji P3K aman,” tegasnya.
Gus Andi menilai langkah efisiensi yang diambil Pemkot Tangsel merupakan bagian dari tanggung jawab fiskal daerah, terutama di tengah pengurangan dana transfer yang signifikan.
Ia menambahkan, DPRD tetap akan mengawasi agar kebijakan efisiensi tidak mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan ASN.
“Kami di DPRD memahami langkah efisiensi Pemkot, tapi kami mendorong agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan terobosan baru dan kreatif. Pendapatan daerah harus ditingkatkan agar stabilitas fiskal tetap terjaga,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan berperan aktif dalam pembahasan APBD 2026 untuk memastikan setiap langkah efisiensi berjalan proporsional, adil, dan tidak membebani pegawai maupun masyarakat.
“Yang penting transparan dan rasional. Ini momentum bagi Pemkot dan DPRD untuk bersama-sama menjaga keuangan daerah tetap sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengumumkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran tahun depan sebagai dampak dari berkurangnya dana transfer sebesar Rp510 miliar.
Kebijakan efisiensi itu mencakup penundaan gaji selama dua bulan, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 6 persen, serta pengurangan belanja nonprioritas seperti rapat di hotel, konsumsi, dan kegiatan seremonial.
Benyamin menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan APBD dan menghindari defisit anggaran, tanpa menaikkan pajak daerah atau mengurangi pelayanan publik.
Editor: Bayu Mulyana











