LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak berencana mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas tambang masyarakat dan menekan praktik pertambangan ilegal.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menjelaskan, kebijakan mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) merupakan komitmen Pemkab Lebak menata kegiatan tambang tertib dan ramah lingkungan.
“Untuk pertambangan emas, kami akan mengusulkan WPR agar masyarakat bisa menambang di wilayah yang telah dilegalkan,” ujar Amir Hamzah kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (30/10/2025).
Amir menegaskan, penerapan wilayah pertambangan rakyat tidak berarti membuka peluang eksploitasi besar-besaran.
Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan menata kegiatan tambang tradisional agar berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.
“Kami tidak bisa menindak langsung karena kewenangan ada di provinsi dan pusat. Namun, kami tetap melaporkan pelanggaran lingkungan kepada mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lebak akan menggandeng berbagai pihak dalam proses penyusunan usulan WPR, termasuk akademisi, lembaga lingkungan, dan perwakilan masyarakat tambang.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena izin tambang emas berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Amri, masyarakat perlu mendapat edukasi tentang cara menambang yang sesuai kaidah pertambangan.
Dengan adanya wilayah pertambangan rakyat, Pemkab Lebak berharap masyarakat penambang bisa bekerja secara legal tanpa merusak lingkungan sekaligus membantu meningkatkan ekonomi daerah.
Editor: Aas Arbi











