LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah pengolahan daging di Lebak, tepatnya di Kampung Tambakbaya, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Pada sidak tersebut, DLH Lebak menemukan sisa-sisa bahan baku seperti tulang dan potongan daging ayam terlihat di sekitar area rumah tersebut.
Kondisi di pengolahan daging di Lebak itu menimbulkan dugaan aroma bau bahwa proses pengolahan dilakukan secara tertutup dan tanpa standar kebersihan yang memadai.
Roif, Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup pada DLH Kabupaten Lebak, menyebut bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan rumah pengolahan daging tersebut belum memiliki izin operasional maupun izin lingkungan.
Menurutnya, hal ini menjadi pelanggaran serius karena kegiatan pengolahan daging di Lebak tu menghasilkan limbah organik yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Dari hasil sidak, kami menemukan indikasi kuat bahwa usaha tersebut belum memenuhi ketentuan izin usaha dan pengelolaan limbah. Oleh karena itu, DLH merekomendasikan agar pemilik segera melengkapi seluruh izin yang diperlukan,” ujar Roif kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 31 Oktober 2025.
Pengolahan Daging di Lebak Terancam Ditutup
Roif menambahkan, DLH telah memberikan waktu kepada pemilik usaha pengolahan daging di Lebak itu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Namun, jika dalam waktu yang ditentukan pemilik tidak memenuhi kewajiban perizinan, pihaknya akan mengusulkan penutupan kegiatan kepada Satpol PP Lebak. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penegakan hukum bila pemilik tidak kooperatif,” tambahnya.
Kepala Desa Tambakbaya, Riki Permana, membenarkan adanya keluhan dari warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari rumah pengolahan tersebut.
Ia mengaku belum pernah menerima pengajuan izin usaha dari pemilik rumah pengolahan daging itu. “Kami tidak tahu sebelumnya bahwa rumah itu digunakan untuk mengolah tulang dan daging ayam. Kami juga sangat menyangkan dari pemilik tidak melakukan proses izin terlebih dahulu,” ujarnya saat berada di kantornya.
Riki menambahkan, pihak desa sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan kegiatan usaha, termasuk rumah pengolahan daging di Lebak yang belum berizin di wilayahnya. Ia juga meminta warga agar tetap tenang dan melaporkan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan.
Editor Daru Pamungkas











