SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang, Hidayatullah alias HD rampung. Penyidik kini tinggal menunggu surat dari jaksa peneliti yang menyatakan berkas perkara lengkap.
“Tinggal nunggu P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Jumat 31 Oktober 2025.
Usai dinyatakan lengkap, tersangka pencabulan di SMAN 4 Kota Serang dan barang bukti akan dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. “Nanti kalau sudah P-21 saya kabari,” kata Febby.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Jumat 30 Juni 2023 sekira pukul 17.15 WIB. Lokasinya, di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang. Modusnya, dengan berpura-pura membetulkan gerakan silat korban SL (19).
“Korban sedang latihan silat di lapangan sekolah lalu tersangka memanggil korban menyuruh masuk ke ruangan olahraga, korban disuruh mempraktekan jurus silat, pada saat memperagakan jurus silat, korban dicabuli,” katanya.
Kemudian, pada Senin 19 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB tersangka kembali mencabuli korban yang kini telah lulus dari sekolah tersebut. Modusnya, dengan memanggil korban dan mengajaknya untuk masuk ke ruang olahraga. Di sana, tersangka berpura-pura mengajari korban hipnotis.
Saat korban diminta memejamkan mata, tersangka melakukan pencabulan. “Tersangka memperagakan teknik hipnotis (modus pencabulan-red),” ujar Yudha.
Masih di bulan yang sama atau tepatnya pada Rabu 28 Agustus 2023, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kejadian berawal saat tersangka bertemu korban sekira pukul 11.45 WIB. Saat itu, korban diminta untuk menemui tersangka di ruang olahraga dengan alasan membantu menginput data.
Namun saat tiba di ruang olahraga, korban malah diajarkan teknik hipnotis dan diminta untuk menutup mata. Saat menuruti kemauan tersangka, korban dicabuli. “Setelah kejadian itu, korban meninggalkan ruangan olahraga,” katanya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana diatas lima tahun. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Editor Daru Pamungkas











