LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membatasi jam operasional pasar Rabgkasbitung.
Kini, pasar terbesar Lebak hanya boleh beroperasi mulai Pukul 06.00 pagi hingga pukul 06.00 Sore.
Pembatasan jam operasional pasar Rangkasbitung itu, seiring dengan telah beroperasinya pasar Narimbang Rangkasitung.
“Ya, pasar Rangkasbitung hajya buka jam 6 pagj sampai jam 6 sore. Jadi sudah tidak ada lagi aktivitas di malam hari,” kata Asisten daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak Ajis Suhendi, Kamis 20 November 2025.
Kebijakan penerapan pembatasan jam operasional di pasar Rangkasbitung, kata Ajis untuk mendukung evektipitas pasar Narimbang.
Dimana, saat ini 80 persen lebih Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasa dan jalan RT Hardiwinangun menempati tempat di Pasar Narimbang.
“Mulai jam 6 sore listriknya sudah dimatikan. Sehingga tidak ada lagi aktivitas jual beli pada malam hari di pasar Rangkasbitung,” katanya.
Namun demikian, kata Ajis pembatasan operasional tidak berlaku di pasar Narimbang Rangkasbitung. Dimana, para pedagang bebas 24 jam untuk berjualan.
“Bila melihat animo pedagang dan masyarakat sudah cukup baik. Aktivitas jual beli di pasar Narimbang sudah hidup. Itu yang jadi harapan kita,” ujar mantan Kabag Adpem Setda Lebak ini.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











