SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial NU (29), warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena mengedarkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di rumah pelaku setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 paket sabu seberat total 11,97 gram.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB setelah petugas mendapatkan informasi aktivitas mencurigakan pelaku di wilayah tersebut. Dari kasus ini diamankan barang bukti 50 paket sabu seberat 11,97 gram,” ujar Kapolres, Minggu (2/11).
Menurut Kapolres, pelaku sengaja mengemas sabu ke dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas. Paket sabu berukuran kecil tersebut dijual seharga Rp400 ribu per paket. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap titik penyimpanan sabu yang diperintahkan oleh bandar.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan perintah tersebut. Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk mendapatkan arahan lokasi penyimpanan barang haram itu,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 47 paket sabu disimpan di dalam tas bergambar Mickey Mouse, serta tiga paket lainnya yang sudah lebih dulu diletakkan di tiga titik berbeda sesuai arahan bandar.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisial BU (DPO), warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku mengaku tidak mengenal BU secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat,” kata Bondan.











