PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang mencatat lima aparatur sipil negara (ASN) melanggar disiplin. Mereka tidak masuk kerja selama satu tahun karena takut ditagih utang.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengatakan, kelima ASN itu sudah dijatuhi sanksi dan tengah menjalani pembinaan.
“Dari lima orang ini, tiga bertugas di dinas, sementara dua lainnya di kecamatan. Empat orang mendapat sanksi sedang, satu orang dijatuhi sanksi berat,” kata Farid, Senin 3 November 2025.
Farid menjelaskan, mereka melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 11 nomor 4 mengatur, ASN yang bolos kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja bertentangan dengan ketentuan dan dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kelima ASN itu tidak masuk kerja karena terjerat utang dan takut ditagih.
“Penghasilan mereka minim, jadi kalau masuk kerja takut ada yang menagih,” jelas Farid.
Ia menambahkan, BKPSDM Pandeglang terus meningkatkan pembinaan untuk menekan angka pelanggaran disiplin.
“Dalam dua tahun terakhir, pelanggaran terkait jam kerja meningkat. Tahun 2024, satu ASN sudah diberhentikan, dua mendapat sanksi sedang, dan satu dijatuhi sanksi berat. Saat ini, dua ASN masih dalam proses,” tambahnya.
Farid menegaskan, sistem penjatuhan sanksi dilakukan bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi sedang dan berat. BKPSDM bersama inspektorat memantau ASN yang masih melanggar hingga dibawa ke sidang disiplin.
Lebih lanjut kata Farid, Masyarakat dan ASN lain dapat melaporkan pegawai yang bolos kerja atau hanya absen. BKPSDM juga memonitor kinerja ASN melalui laporan triwulanan berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Kalau kinerjanya di bawah ekspektasi, ASN itu akan dikenai sanksi. Ini juga menjadi peringatan bagi ASN lain. Kalau tidak patuh aturan jam kerja, ancamannya sampai pemberhentian,” tegas Farid.
Ia menambahkan, sebagian ASN bolos karena penghasilan minim dan persoalan pribadi. BKPSDM mendorong atasan dalam hal ini kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekan kerja untuk proaktif melaporkan pelanggaran disiplin agar pembinaan lebih efektif.
Reporter: Moch Madani Prasetia











