PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang resmi menghentikan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara manual. Kini, seluruh proses pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem daring lewat aplikasi Super App Presisi Polri.
Kasat Intelkam Polres Pandeglang, AKP Sely Eldiansyah, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah menuju pelayanan publik berbasis digital yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
“Perlu kami tegaskan, saat ini penerbitan SKCK tidak ada lagi secara offline atau datang langsung ke loket pelayanan. Semua permohonan dilakukan melalui aplikasi,” katanya, Kamis, 6 November 2025.
Menurutnya, penerapan sistem SKCK full online ini memberikan tiga kemudahan utama bagi masyarakat.
Pertama, dokumen SKCK kini tersedia dalam dua bentuk, yakni soft copy dan hard copy. Setelah permohonan disetujui, salinan digital akan otomatis dikirim ke email pemohon. Sementara bagi yang membutuhkan dokumen fisik, pencetakan dapat dilakukan di loket pelayanan sesuai lokasi yang dipilih.
Kedua, layanan ini mendukung pengurusan lintas wilayah. Warga luar Pandeglang yang berada di daerah tersebut tetap dapat mengajukan permohonan dan memilih Polres Pandeglang sebagai lokasi pencetakan.
“Ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang merantau atau bekerja di luar daerah,” ujar Sely.
Ketiga, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini dilakukan secara non-tunai melalui kode BRIVA yang dikirim otomatis oleh sistem. Dengan cara ini, tidak ada lagi transaksi langsung di loket pelayanan.
Sely menegaskan, penerapan sistem daring ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam membangun pelayanan publik yang modern dan bebas pungutan liar.
“Penerapan sistem full online ini adalah bentuk nyata transformasi digital kami. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan kepuasan layanan,” pungkasnya.











