SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persekongkolan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman dengan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti terkait proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar terbongkar.
Terbongkarnya persekongkolan Wahyunoto dan Sukron tersebut diungkapkan oleh saksi Hesti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 5 November 2025. Pegawai DLH Kota Tangsel itu dihadirkan JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel sebagai saksi terhadap Wahyunoto, Sukron, Zeky Yamani, dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
“Iya benar (ada kesepakatan harga antara Sukron dan Wahyunoto terkait biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah-red),” jawab Hesti kepada JPU.
Hesti mengaku dirinya yang mengunggah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ke E-Katalog. Dokumen tersebut diunggah pada tanggal 20 Mei 2025.
“Pakai akun Pak Tubagus (Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa-red),” ujarnya.
Setelah dokumen KAK diunggah, Hesti menyebut PT EPP langsung diklik sebagai pelaksana pekerjaan. Kesepakatan tersebut terjadi hanya dalam waktu satu hari.
“Pak Tb (Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa-red) yang mengklik,” kata Hesti di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Dalam sidang itu, JPU sempat menyindir cepatnya penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan. Namun, Hesti tidak tahu alasannya karena berdalih hanya menjalankan tugas.
“Hanya menjalankan tugas, diperintahkan pimpinan Pak Kadis,” katanya.
Hesti menjelaskan, sebelum mengunggah dokumen KAK, ia pernah berkomunikasi dengan Sukron. Komunikasi tersebut dilakukan terkait harga pengangkutan tonase sampah.
“Saya diberi tahu angka segitu dari Pak Sukron,” ungkapnya.
Hesti menegaskan, tarif harga tonase sampah diputuskan antara Wahyunoto dan Sukron. Keduanya disebut telah bersepakat terkait hitung-hitungan proyek dengan nilai Rp75 miliar lebih tersebut.
“Iya benar (ada kesepakatan harga tonase antara Wahyunoto dan Sukron-red),” katanya.
Hesti membenarkan, dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat pengelolaan selain pengangkutan sampah. Adanya pengelolaan sampah tersebut membuatnya kaget, sebab pada tahun 2023 pengelolaan sampah tidak ada.
“Tahun 2023 tidak ada pengelolaan sampah, adanya kompensasi,” ujarnya.
Saksi lainnya, anggota tim teknis proyek, Akbar, mengaku tidak mengetahui adanya proyek pengelolaan sampah. Dalam menjalankan tugas, ia tidak memegang dokumen kontrak sebagai acuan kerja.
“Saya kira pengangkutan saja, saya tidak menyadari (ada pengelolaan sampah-red),” katanya.
Kendati tidak mengetahui adanya pengelolaan sampah, Akbar membenarkan menandatangani dokumen berita acara progres pekerjaan. Ia menganggap pengelolaan sampah menjadi satu kesatuan dengan jasa pengangkutannya.
“Saya kira sama (alasan penandatanganan-red),” tuturnya.











