• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dugaan Korupsi Sampah, Saksi Bongkar Persekongkolan Direktur Utama PT EPP dan Kadis LH Tangsel

Fahmi by Fahmi
Kamis, 6 November 2025 07:55
in Hukum
Dugaan Korupsi Sampah, Saksi Bongkar Persekongkolan Direktur Utama PT EPP dan Kadis LH Tangsel

Suasana persidanga. Foto : Fahmi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persekongkolan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman dengan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti terkait proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar terbongkar.

Terbongkarnya persekongkolan Wahyunoto dan Sukron tersebut diungkapkan oleh saksi Hesti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 5 November 2025. Pegawai DLH Kota Tangsel itu dihadirkan JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel sebagai saksi terhadap Wahyunoto, Sukron, Zeky Yamani, dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

RelatedPosts

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Senin, 21 September 2026 07:34
Pengedar sabu

Pengedar Sabu Ditangkap di Anyer, Upah Rp500 Ribu Ludes untuk Judi Online

Minggu, 20 September 2026 16:34
Bobol Kotak amal masjid

Bobol Kotak Amal Masjid, Pria di Kramatwatu Gasak Uang dan Proyektor

Minggu, 20 September 2026 16:22
Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00

“Iya benar (ada kesepakatan harga antara Sukron dan Wahyunoto terkait biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah-red),” jawab Hesti kepada JPU.

Hesti mengaku dirinya yang mengunggah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ke E-Katalog. Dokumen tersebut diunggah pada tanggal 20 Mei 2025.

“Pakai akun Pak Tubagus (Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa-red),” ujarnya.

Setelah dokumen KAK diunggah, Hesti menyebut PT EPP langsung diklik sebagai pelaksana pekerjaan. Kesepakatan tersebut terjadi hanya dalam waktu satu hari.

“Pak Tb (Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa-red) yang mengklik,” kata Hesti di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

Dalam sidang itu, JPU sempat menyindir cepatnya penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan. Namun, Hesti tidak tahu alasannya karena berdalih hanya menjalankan tugas.

“Hanya menjalankan tugas, diperintahkan pimpinan Pak Kadis,” katanya.

Hesti menjelaskan, sebelum mengunggah dokumen KAK, ia pernah berkomunikasi dengan Sukron. Komunikasi tersebut dilakukan terkait harga pengangkutan tonase sampah.

“Saya diberi tahu angka segitu dari Pak Sukron,” ungkapnya.

Hesti menegaskan, tarif harga tonase sampah diputuskan antara Wahyunoto dan Sukron. Keduanya disebut telah bersepakat terkait hitung-hitungan proyek dengan nilai Rp75 miliar lebih tersebut.

“Iya benar (ada kesepakatan harga tonase antara Wahyunoto dan Sukron-red),” katanya.

Hesti membenarkan, dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat pengelolaan selain pengangkutan sampah. Adanya pengelolaan sampah tersebut membuatnya kaget, sebab pada tahun 2023 pengelolaan sampah tidak ada.

“Tahun 2023 tidak ada pengelolaan sampah, adanya kompensasi,” ujarnya.

Saksi lainnya, anggota tim teknis proyek, Akbar, mengaku tidak mengetahui adanya proyek pengelolaan sampah. Dalam menjalankan tugas, ia tidak memegang dokumen kontrak sebagai acuan kerja.

“Saya kira pengangkutan saja, saya tidak menyadari (ada pengelolaan sampah-red),” katanya.

Kendati tidak mengetahui adanya pengelolaan sampah, Akbar membenarkan menandatangani dokumen berita acara progres pekerjaan. Ia menganggap pengelolaan sampah menjadi satu kesatuan dengan jasa pengangkutannya.

“Saya kira sama (alasan penandatanganan-red),” tuturnya.

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasatersangka korupsi sampah Tangselwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wagub Dimyati Minta Stakeholder Perkuat Mitigasi Bencana

Next Post

Dosen dan Mahasiswa UMN Monitoring Implementasi Teknologi Pertanian di Bojong Renged

Next Post
Dosen dan Mahasiswa UMN Monitoring Implementasi Teknologi Pertanian di Bojong Renged

Dosen dan Mahasiswa UMN Monitoring Implementasi Teknologi Pertanian di Bojong Renged

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dukung Rencana Pemangkasan TPP ASN, DPRD Kota Cilegon: Harus Transparan dan Proporsional

Dukung Rencana Pemangkasan TPP ASN, DPRD Kota Cilegon: Harus Transparan dan Proporsional

by Adam Fadillah
Senin, 21 September 2026 10:29
0

Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra Ahmad Aflahul Aziz (kanan) meminta rencana penyesuaian TPP ASN dilakukan secara transparan...

Terpilih sebagai Calon Direksi dan Komisaris PT ABM, Roland dan Riswanda Harus Mundur

Terpilih sebagai Calon Direksi dan Komisaris PT ABM, Roland dan Riswanda Harus Mundur

by Fahmi
Senin, 21 September 2026 07:53
0

Roland Azerwin dan Riswanda

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.