SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jadi tempat transaksi ribuan butir obat keras membuat akademisi dari Universitas Bina Bangsa (Uniba) buka suara.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Uniba, Wahyudi, kejadian transaksi obat keras di lingkungan kampus tersebut merupakan kebetulan. Ia menganggap, transaksi obat keras bisa terjadi dimana saja termaksud di dekat kantor polisi.
“Transaksi itu bisa dimana saja terjadi termasuk di dekat kantor polisi, tempat dimana yang dianggap aman bagi pelaku. Bagi saya ini (kasus obat keras-red) sebagai kebetulan saja,” katanya, Minggu 9 November 2025.
Wahyudi menegaskan, pihaknya mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras dan narkoba. “Pihak kampus sangat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras dan narkoba,” tegas kuasa hukum dari anggota DPR, Furtasan Ali Yusuf ini.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan obat keras di Kampus Uniba tersebut berawal dari ditangkapnya seorang pengguna berinisial DP pada Selasa 7 Oktober 2025. DP ditangkap saat berada di rumahnya.
“Awalnya, kami mengamankan seorang pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya belum lama ini.
Dari penangkapan DP, petugas mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol dan Hexymer. Menurut pengakuan DP, obat keras tersebut didapatkan dari pengedar HA. “Pengakuannya dapat dari HA,” ujar mantan Kapolres Serang ini.
Mendapat informasi tersebut, petugas lantas meminta DP untuk menghubungi HA. HA yang tak sadar DP telah ditangkap kemudian datang ke rumah DP dan langsung diamankan petugas. “Diamankan sekira pukul 23.00 WIB (HA-red),” kata Wiwin.
HA yang ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, 9.130 butir Tramadol, 3.373 butir Hexymer diamankan petugas. Barang bukti tersebut menurut HA sebagian adalah miliknya dan sebagian lainnya milik LA (DPO). “Ngakunya punya pribadi dan milik LA yang saat ini DPO kita,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Ribuan butir tersebut dijelaskan HA dibeli dari LA seharga Rp 6 juta. Obat-obatan tersebut dibeli saat HA bertemu LA di dalam Kampus Uniba. “Transaksinya di dalam kampus tepatnya di kantin,” ujar mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Akibat perbuatannya, HA kini ditahan di Rutan Polda Banten. Ia dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Wiwin.
Editor: Bayu Mulyana











