PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat sedikitnya ada 7 perkara dispensasi pernikahan dini sepanjang Januari hingga November 2025, turun dibandingkan 13 perkara tahun sebelumnya.
Humas PA Pandeglang, Ama’ Khisbul Maulana mengatakan, penurunan ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap batas usia minimal menikah.
“Tahun ini baru tujuh perkara yang masuk dan sudah ditangani,” kata Ama’ Khisbul Maulana, Senin 10 November 2025.
Dijelaskannya, mayoritas pemohon berusia 16 hingga 18 tahun. Alasan paling umum pengajuan dispensasi adalah hubungan yang sudah lama, antara lima bulan hingga tiga tahun. Namun ada juga faktornya karena hamil di luar nikah.
“Kebetulan kami belum menemui, namun ada tahun kemarin 2024 karena kehamilan di luar nikah itu tahun kemarin pernah didiskusikan oleh kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari 7 permohonan, 6 dikabulkan dan 1 ditolak. Hakim menilai calon mempelai perempuan dalam perkara yang ditolak masih terlalu muda secara mental maupun ekonomi belum matang.
“Dikhawatirkan setelah menikah muncul putus sekolah, kekerasan rumah tangga, hingga ketidakmampuan memberi nafkah,” jelas Ama’.
Karena, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ama’ menambahkan, angka pernikahan dini bisa lebih tinggi karena sebagian masyarakat menikah siri tanpa prosedur hukum.
“Dari Dinas Kesehatan, ada sekitar 700 perempuan di bawah 19 tahun yang melahirkan tahun ini, meski data belum diverifikasi,” ujarnya.
PA Pandeglang berencana meningkatkan kerja sama lintas lembaga untuk menekan perkawinan anak. Ama’ menyebut pihaknya sudah berdialog dengan Pemda, Kemenag, dan organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat edukasi hukum.
Selain itu, masyarakat yang menikah di bawah tangan didorong menempuh isbat nikah agar pernikahan diakui secara hukum.
“Hakim akan menilai apakah pernikahan sah secara agama dan memenuhi syarat hukum atau tidak,” ucap Ama’.
Ia menekankan, pencegahan pernikahan dini tidak hanya tugas lembaga hukum, tapi juga masyarakat dan pendidikan.
“Budaya di Pandeglang kuat dengan nilai agama, tapi kesadaran soal usia ideal menikah perlu diperkuat. Ini soal masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia











