PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Natakusumah, menyoroti pentingnya pembaruan regulasi penyiaran di era digital saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Pandeglang, Senin 10 November 2025.
Menurut Rizki, perkembangan teknologi telah menggeser pola konsumsi media masyarakat dari layar kaca ke layar sentuh, termasuk melalui ponsel pintar dan perangkat digital lainnya.
“Dulu kita semuanya basisnya di layar kaca. Tapi sekarang sudah di layar sentuh. Saya lihat di sini HP-nya juga smartphone semua. Jadi yang perlu dijaga adalah relevansi dari kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu sendiri,” kata Rizki.
Ia menjelaskan, saat ini DPR bersama KPI tengah merancang revisi Undang-Undang Penyiaran, agar regulasi penyiaran di Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat digital.
“Intinya, ke depan penyiaran di Indonesia harus bisa lebih efektif, tetap mengikuti norma dan budaya yang kita pegang. Generasi muda, baik dalam penyiaran maupun kehidupan digital, harus bisa lebih maju dan potensinya dikembangkan,” jelasnya.
Rizki menegaskan bahwa regulasi terkait televisi konvensional sudah cukup jelas, baik dari sisi konten maupun perpajakan. Namun, untuk platform over the top (OTT) seperti layanan streaming di ponsel atau laptop, masih perlu evaluasi lebih lanjut.
“Apakah perlu ditambah aturannya atau cukup seperti yang kita observasi hari ini? Atau justru perlu di-balancing? Nah, ini pertanyaan yang perlu dijawab,” ujarnya.
Rizki menilai, langkah evaluasi tersebut menjadi penting agar penyiaran digital tetap memiliki nilai edukatif dan tidak bertentangan dengan budaya serta nilai-nilai masyarakat Indonesia.











