SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ade Hermana (58) dan Masudi (55) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 12 November 2025.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tahun 2021–2024 di Kabupaten Tangerang.
Khusus terdakwa Ade, ia dihukum satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp344 juta. Dari jumlah itu, Ade telah mengembalikan Rp200 juta.
“Jika sisanya sebesar Rp144 juta tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana tambahan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mochammad Ichwanuddin dalam amar putusannya.
Sementara itu, terdakwa Masudi divonis lebih rendah, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Namun, untuk terdakwa Masudi, ia tidak diberikan hukuman tambahan uang pengganti.
“Masudi juga telah menitipkan uang pengganti Rp50 juta ke Kejari Kabupaten Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Ichwanuddin.
Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ichwanuddin.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, yakni satu tahun enam bulan penjara, sementara vonis terhadap Masudi sesuai dengan tuntutan.
Majelis hakim menyebut, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus untuk Ade Hermana, tindakannya sebagai pelaksana di TPI Cituis disebut telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.
“Yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Pembayaran sebagian uang pengganti juga menjadi pertimbangan yang meringankan,” katanya.
Ade Hermana selaku pengelola TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji, didakwa telah menggelapkan dana retribusi sebesar Rp344 juta selama periode 2021 hingga Agustus 2024. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, JPU Kejari Tangerang Suhelfi menjelaskan bahwa retribusi sebesar 3,5 persen dari setiap transaksi ikan yang dilelang seharusnya disetor ke kas daerah Kabupaten Tangerang sesuai peraturan daerah yang berlaku. Namun, terdapat selisih setoran yang tidak masuk ke kas daerah akibat perbuatan kedua terdakwa.
“Selisih setoran tercatat sebesar Rp10,5 juta pada 2021, naik menjadi Rp80,3 juta pada 2022, lalu Rp133,5 juta di 2023, dan Rp120,4 juta hingga Agustus 2024,” tuturnya.











