slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan

Fahmi by Fahmi
13-11-2025 06:55:51
in Hukum, Tangerang
Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan

Ade Hermana usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 12 November 2025. (Fahmi)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ade Hermana (58) dan Masudi (55) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 12 November 2025.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tahun 2021–2024 di Kabupaten Tangerang.

Khusus terdakwa Ade, ia dihukum satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp344 juta. Dari jumlah itu, Ade telah mengembalikan Rp200 juta.

“Jika sisanya sebesar Rp144 juta tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana tambahan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mochammad Ichwanuddin dalam amar putusannya.

Sementara itu, terdakwa Masudi divonis lebih rendah, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Namun, untuk terdakwa Masudi, ia tidak diberikan hukuman tambahan uang pengganti.

“Masudi juga telah menitipkan uang pengganti Rp50 juta ke Kejari Kabupaten Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Ichwanuddin.

Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ichwanuddin.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, yakni satu tahun enam bulan penjara, sementara vonis terhadap Masudi sesuai dengan tuntutan.

Majelis hakim menyebut, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus untuk Ade Hermana, tindakannya sebagai pelaksana di TPI Cituis disebut telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.

Baca Juga :

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

“Yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Pembayaran sebagian uang pengganti juga menjadi pertimbangan yang meringankan,” katanya.

Ade Hermana selaku pengelola TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji, didakwa telah menggelapkan dana retribusi sebesar Rp344 juta selama periode 2021 hingga Agustus 2024. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, JPU Kejari Tangerang Suhelfi menjelaskan bahwa retribusi sebesar 3,5 persen dari setiap transaksi ikan yang dilelang seharusnya disetor ke kas daerah Kabupaten Tangerang sesuai peraturan daerah yang berlaku. Namun, terdapat selisih setoran yang tidak masuk ke kas daerah akibat perbuatan kedua terdakwa.

“Selisih setoran tercatat sebesar Rp10,5 juta pada 2021, naik menjadi Rp80,3 juta pada 2022, lalu Rp133,5 juta di 2023, dan Rp120,4 juta hingga Agustus 2024,” tuturnya.

Tags: Ade HermanaKorupsi Retribusi TPI Tangerangkorupsi TangerangMasudiPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mayat Lansia Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan di Ciruas

Next Post

MBG di Pandeglang Disetop Sementara, Siswa Repot Cari Makan Saat Jam Istirahat

Related Posts

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar
Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 07:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Next Post
MBG di Pandeglang Disetop Sementara, Siswa Repot Cari Makan Saat Jam Istirahat

MBG di Pandeglang Disetop Sementara, Siswa Repot Cari Makan Saat Jam Istirahat

600 Warga Bergabung di Koperasi Merah Putih Pondok Aren, Bukti Antusiasme Ekonomi Gotong Royong

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Hadiri Dua Agenda Penting di Hari Pahlawan

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Saksi Cerita Pernah Disodorkan Kuitansi Rp12 Miliar Meski Proyek Tidak Jalan

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Saksi Cerita Pernah Disodorkan Kuitansi Rp12 Miliar Meski Proyek Tidak Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Senin, 27 Juli 2026 15:34

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Senin, 27 Juli 2026 15:33

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Senin, 27 Juli 2026 15:19

DCKTR Tangsel Ubah Sisa Makanan Kantor Jadi Pupuk Lewat Biopori

Senin, 27 Juli 2026 14:50

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Edarkan Sabu

Senin, 27 Juli 2026 14:23

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Senin, 27 Juli 2026 14:19

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Senin, 27 Juli 2026 15:34

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Senin, 27 Juli 2026 15:33

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Senin, 27 Juli 2026 15:19

DCKTR Tangsel Ubah Sisa Makanan Kantor Jadi Pupuk Lewat Biopori

Senin, 27 Juli 2026 14:50

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Edarkan Sabu

Senin, 27 Juli 2026 14:23

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Senin, 27 Juli 2026 14:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 15:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang. Diduga,...

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

by Adam Fadillah
Senin, 27 Juli 2026 15:33

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menargetkan sebanyak 29.586 anak mengikuti Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2026. Target...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak