slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan

Fahmi by Fahmi
13-11-2025 06:55:51
in Hukum, Tangerang
Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan

Ade Hermana usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 12 November 2025. (Fahmi)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ade Hermana (58) dan Masudi (55) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 12 November 2025.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tahun 2021–2024 di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :

Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,2 Miliar, Eks Pegawai DPMPD Tangerang Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa Korupsi PT Telkom Sigma Rp 282 Miliar Divonis Ringan, KPK Enggan Banding

Kasus Proyek Telkom Akses Tangerang, Komisaris PT Jelma Rangga Gading Didakwa Korupsi Rp 2,3 Miliar

JPU Kejati Banten: Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Sampah Tangsel Masuk Ranah Pokok Perkara

Khusus terdakwa Ade, ia dihukum satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp344 juta. Dari jumlah itu, Ade telah mengembalikan Rp200 juta.

“Jika sisanya sebesar Rp144 juta tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana tambahan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mochammad Ichwanuddin dalam amar putusannya.

Sementara itu, terdakwa Masudi divonis lebih rendah, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Namun, untuk terdakwa Masudi, ia tidak diberikan hukuman tambahan uang pengganti.

“Masudi juga telah menitipkan uang pengganti Rp50 juta ke Kejari Kabupaten Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Ichwanuddin.

Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ichwanuddin.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, yakni satu tahun enam bulan penjara, sementara vonis terhadap Masudi sesuai dengan tuntutan.

Majelis hakim menyebut, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus untuk Ade Hermana, tindakannya sebagai pelaksana di TPI Cituis disebut telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.

“Yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Pembayaran sebagian uang pengganti juga menjadi pertimbangan yang meringankan,” katanya.

Ade Hermana selaku pengelola TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji, didakwa telah menggelapkan dana retribusi sebesar Rp344 juta selama periode 2021 hingga Agustus 2024. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, JPU Kejari Tangerang Suhelfi menjelaskan bahwa retribusi sebesar 3,5 persen dari setiap transaksi ikan yang dilelang seharusnya disetor ke kas daerah Kabupaten Tangerang sesuai peraturan daerah yang berlaku. Namun, terdapat selisih setoran yang tidak masuk ke kas daerah akibat perbuatan kedua terdakwa.

“Selisih setoran tercatat sebesar Rp10,5 juta pada 2021, naik menjadi Rp80,3 juta pada 2022, lalu Rp133,5 juta di 2023, dan Rp120,4 juta hingga Agustus 2024,” tuturnya.

Tags: Ade HermanaKorupsi Retribusi TPI Tangerangkorupsi TangerangMasudiPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mayat Lansia Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan di Ciruas

Next Post

MBG di Pandeglang Disetop Sementara, Siswa Repot Cari Makan Saat Jam Istirahat

Related Posts

Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,2 Miliar, Eks Pegawai DPMPD Tangerang Divonis 3,5 Tahun
Hukum

Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,2 Miliar, Eks Pegawai DPMPD Tangerang Divonis 3,5 Tahun

by Fahmi
Selasa, 11 November 2025 07:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pegawai honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Awaludin, divonis tiga...

Read moreDetails

Terdakwa Korupsi PT Telkom Sigma Rp 282 Miliar Divonis Ringan, KPK Enggan Banding

Kasus Proyek Telkom Akses Tangerang, Komisaris PT Jelma Rangga Gading Didakwa Korupsi Rp 2,3 Miliar

JPU Kejati Banten: Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Sampah Tangsel Masuk Ranah Pokok Perkara

Kaur Keuangan Desa Sukamenak Baros Didakwa JPU Kejari Serang Korupsi Dana Proyek Jalan

Terbukti Korupsi Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Divonis 6 Tahun

Kasus Suap Eks Sekretaris DLH Cilegon Dibuka Lagi, Polda Banten Kantongi Calon Tersangkanya

Pengadaan Server Telkom Sigma Rp 282 Miliar Dianggap Bukan Perkara Korupsi, Direktur PT PNB Minta Bebas

Honorer DPMPD Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar

Eks Kades Gembong Divonis 3 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa untuk Hiburan

Next Post
MBG di Pandeglang Disetop Sementara, Siswa Repot Cari Makan Saat Jam Istirahat

MBG di Pandeglang Disetop Sementara, Siswa Repot Cari Makan Saat Jam Istirahat

600 Warga Bergabung di Koperasi Merah Putih Pondok Aren, Bukti Antusiasme Ekonomi Gotong Royong

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Hadiri Dua Agenda Penting di Hari Pahlawan

Selamat! Nomor Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp343 Ribu, Ini Cara Klaimnya

Selamat! Nomor Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp343 Ribu, Ini Cara Klaimnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Soraya Betari

Soraya Betari Kalila Ungkap Ritual Khusus dan Support System di Balik Penampilan Tim Dance SMAN 2 Tangsel

Sabtu, 6 Desember 2025 22:33
SMAN 2 Tangerang

Comeback Cantik! SMAN 2 Tangerang Bungkam Al-Wildan di Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:19
SMAN 2 Tangerang

SMAN 2 Tangerang Dominasi Penuh atas Smantic di Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:15
SMAN 3 Tangsel

Unik, Ritual yang Dilakukan SMAN 3 Tangsel Sebelum Tampil di Azarine DBL Dance Competition 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:11
SMAN 7 Tangerang Selatan

SMAN 7 Tangsel Raih Kemenangan Tipis Atas SMAN 1 Tangerang di Laga Sengit Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 20:53
Terkumpul Rp500 Juta, DPW PKS Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Terkumpul Rp500 Juta, DPW PKS Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 20:04
Soraya Betari

Soraya Betari Kalila Ungkap Ritual Khusus dan Support System di Balik Penampilan Tim Dance SMAN 2 Tangsel

Sabtu, 6 Desember 2025 22:33
SMAN 2 Tangerang

Comeback Cantik! SMAN 2 Tangerang Bungkam Al-Wildan di Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:19
SMAN 2 Tangerang

SMAN 2 Tangerang Dominasi Penuh atas Smantic di Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:15
SMAN 3 Tangsel

Unik, Ritual yang Dilakukan SMAN 3 Tangsel Sebelum Tampil di Azarine DBL Dance Competition 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:11
SMAN 7 Tangerang Selatan

SMAN 7 Tangsel Raih Kemenangan Tipis Atas SMAN 1 Tangerang di Laga Sengit Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 20:53
Terkumpul Rp500 Juta, DPW PKS Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Terkumpul Rp500 Juta, DPW PKS Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 20:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Soraya Betari

Soraya Betari Kalila Ungkap Ritual Khusus dan Support System di Balik Penampilan Tim Dance SMAN 2 Tangsel

by Haidaroh
Sabtu, 6 Desember 2025 22:33

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gelaran Azarine DBL Dance Competition kembali menampilkan talenta-talenta muda yang penuh kreativitas dan energi. Salah satunya datang...

SMAN 2 Tangerang

Comeback Cantik! SMAN 2 Tangerang Bungkam Al-Wildan di Day 4 Honda DBL Banten 2025

by Haidaroh
Sabtu, 6 Desember 2025 22:19

TANGERANG - Day 4 game ke-5 Honda DBL With Kopi Good Day Banten 2025 menghadirkan laga penuh drama antara SMAN...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak