CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan Cilegon, Senin 10 November 2025.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan usaha restoran viral tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kunjungan itu, Robinsar didampingi oleh Plt Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Dari pihak manajemen Mie Gacoan hadir Rio selaku Headline Eksternal Relation Manager.
“Kita ingin memastikan proses proses untuk perizinannya, karena memang ada beberapa perizinan yang masih proses,” ujar Robinsar usai sidak.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat dalam rangka percepatan investasi, terdapat mekanisme yang mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan.
“Masih berproses, Perizinan Bangunan Gedung (PBG), kamis jadi, untuk perparkiran juga sebelum terbit izinya harus digratiskan dulu, sebelum keluar izin usaha Perparkiran,” jelasnya.
Robinsar menegaskan bahwa selama izin perparkiran belum terbit, pengelola Mie Gacoan wajib menggratiskan parkir bagi pengunjung.
Selain perizinan, Walikota juga menyoroti persoalan lalu lintas di sekitar lokasi Mie Gacoan yang kerap padat akibat antrean pengunjung.
“Intinya kita pastikan semua, dari segi mutu, nanti legalitas dipastikan clear dan kalo sore kan ngantri menganggu aktifitas,” kata Robinsar.
Sebagai langkah antisipasi, pihak manajemen Mie Gacoan akan menyediakan lahan parkir tambahan di sebelah lokasi utama.
“Nanti pak Rio bakal menyediakan lahan parkir disebelahnya untuk parkir sementara supaya tidak parkir dipinggir jalan,” ujarnya.
Robinsar menambahkan, Pemkot Cilegon terus berupaya mendukung investasi dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan.
“Masih berjalan karena dalam rangka percepatan investasi regulasinya mempermudah semua untuk investasi, dari gacoan pun sudah menjalankan mekanisme sudah berjalan ,kita kawal terus dipastikan agar Minggu ini kelar semua,” ungkapnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Robinsar menyebutkan bahwa pembangunan dapat dilakukan sembari proses perizinan berjalan, selama dokumen administrasi telah terdaftar.
Editor: Bayu Mulyana











