SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta pemerintah bersikap tegas terhadap kendaraan tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditetapkan.
Aturan mengenai jam operasional tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Andra Soni melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional.
Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Bahkan, terdapat sejumlah ruas jalan yang dilarang dilalui oleh truk tambang, salah satunya Jalan Raya Serang–Cilegon.
Namun, setelah dua minggu aturan itu diberlakukan, masih banyak truk tambang yang melanggar jam operasional. Beberapa di antaranya juga melintas di jalur yang dilarang.
Kondisi tersebut mendapat respons keras dari masyarakat maupun anggota DPRD Kabupaten Serang. Mereka mendesak agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi, mengatakan pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti maraknya pelanggaran kendaraan tambang di luar jam operasional.
“Karena khawatir masyarakat itu akan bergejolak. Tapi setelah kami koordinasikan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, katanya akan dilakukan rapat Jumat (14/11) di Provinsi Banten,” katanya, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Yadi, langkah Gubernur Banten menerbitkan aturan jam operasional truk tambang sudah tepat. Namun, penerapannya perlu pengawasan ketat dari semua pihak.
“Kalau memang ada pelanggaran, dinas terkait harus segera mengambil langkah pengaturan dan penertiban terhadap pelanggar jam operasional,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu menegaskan, apabila masih ada truk tambang yang bandel, maka perlu dilakukan tindakan tegas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami mendorong agar segera ditertibkan. Kami juga berharap para pengusaha yang bergerak di bidang bongkar muat dan angkutan ikut menyukseskan kebijakan ini supaya lebih aman,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi bagi pelanggar, Yadi menyebutkan bahwa hal itu merupakan kewenangan lintas instansi, termasuk kepolisian.
“Biasanya kalau ada pelanggaran tentu ada sanksinya, cuma seperti apa bentuknya, mungkin dinas terkait dan kepolisian yang lebih tahu,” tuturnya.
Ia menyayangkan masih banyaknya truk tambang yang melanggar aturan jam operasional. Sebab, pelanggaran itu kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan kalau pengaturan dilakukan dengan baik, insyaallah bisa mengurangi kejadian-kejadian itu,” pungkasnya.











