KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis 13 November 2025.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 287,7837 gram, ganja 5 kilogram dan tembakau sintetis seberat 601,7783 gram.
Selain itu juga ada obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak 95.728 butir, Hexymer sebanyak 39.770 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 2.123 butir, Aprazolam sebanyak 7 butir, Riklona sebanyak 4 butir, dan Ataraz sebanyak 10 butir.
“Nah, ada juga senjata api 3 pucuk, handphone 25 unit, dan barang lainnya seperti bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, dokumen, dan lain-lain, total sebanyak 159 item,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba.
Dikatakan Afrillianna, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender.
Sedangkan kata Afrillianna, ganja serta barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sementara untuk senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin las.” pungkas Afrillianna
Perlu diketahui, pemusnahan turut disaksikan unsur kepolisian dari Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Pemkab Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











