SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Serang meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengawasan maksimal terhadap perusahaan-perusahaan.
Hal ini penting dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan yang membandel dengan membangun dan menjalankan tanpa memiliki izin.
Diketahui saat ini DPMPTSP Kabupaten Serang telah menerima sebanyak 37 Aduan terkait perusahaan-perusahaan bermasalah, baik karena tidak memiliki izin atau yang memiliki sistem pengelolaan limbah yang buruk.
Kondisi inipun menjadi sorotan dari Komisi I DPRD Kabupaten Serang. Mereka ingin agar pengawasan-pengawasaan terhadap perusahaan bisa lebih ditingkatkan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Enday Dahyani mengatakan, jika persoalan perizinan usaha di Kabupaten Serang harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, ada banyak perusahaan yang memang masih belum memiliki izin.
Namun demikian, kewenangan pengawasan terhadap perusahaan di Kabupaten Serang terbagi, karena ada yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
“Sehingga harus ada kolaborasi, sinergi dengan lembaga lainnya, karena dalam perizinan perusahaan ada klaster mulai dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” ujarnya, Minggu 16 November 2025.
Ia menuturkan, ditambah lagi saat ini untuk perizinan-perizinan sudah dilakukan secara online ke pemerintah pusat. Untuk itu, sinergitas penting dilakukan sehingga nantinya pengawasan bisa dilakukan dengan optimal.
Enday mengatakan, penting adanya pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal namun mereka sudah beroperasi.
“Jadi seperti yang saya selalu sampaikan jangan sampai ada perusahaan operasi dulu izinnya belakang,” ujarnya.
Ia pun mendorong ada perusahaan-perusahaan mau mengurus izinnya terlebih dahulu sebelum mereka melakukan pembangunan. Sehingga dengan begitu, pendapatan daerah juga bisa maksimal.
Editor: Abdul Rozak











