SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan menyicil pembayaran utang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang belum bisa direalisasikan di tahun sebelumnya.
Diketahui Pemkab Seang memiliki utang 326 desa yakni sebesar Rp74,4 miliar akibat BHPRD yang belum dibayarkan.
Anggaran tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa untuk membiayai kegiatan yang tidak bisa didanai oleh dana desa seperti honor penjaga kantor desa, tenaga kebersihan, listrik hingga renovasi kantor desa.
Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Serang, Beni Rahmatullah mengatakan, Pemkab Serang di tahun 2025 memiliki komitmen untuk melakukan pembayaran BHPRD secara tepat waktu.
Ia mengatakan, di tahun ini pihaknya tengah menunggu pengajuan dari desa untuk pembayaran BHPRD bulan Oktober yang akan dibayarkan di tahun ini.
“Nilainya sebesar Rp6 miliar untuk bulan Oktober. Akan dibayarkan di bulan November, menunggu pengajuan dari desa dan DPMD,” katanya, Jumat 14 November 2025.
Ia mengatakan, saat ini Pemkab Serang masih memiliki hutang ke desa sebesar Rp74,4 miliar. Hal tersebut dikarenakan anggaran Pemkab Serang di tahun 2023 dan 2024 yang mengalami devisit anggaran. “Hak itu tidak akan hilang, akan kita bayarkan,” tegasnya.
Ia mengatakan, Pemkab Serang telah memiliki komitmen untuk melakukan pembayaran BHPRD dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang schedule pembayaran utang Pemda ke desa. Ini tertuang dalam Perbub nomor 973 garis miring keputusan garis titik 379 hook BPKD 2025.
“Itu akan kita selesaikan dalam tiga tahun secara bertahap, tahun 2026 35 persen, 2027 35 persen dan 2028 30 persen,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang mengakibatkan Pemkab Serang memiliki utang ke desa ialah terjadi di tahun 2024 lalu. Saat itu, Pemkab Serang memiliki devisit anggaran yang sangat besar sehingga BHPRD digunakan untuk pembiayaan program prioritas.
“Ini SK bupatinya sudah terbit dan ditandatangani oleh Bupati,” ujarnya.
Ia mengatakan, nilai yang didapatkan oleh masing-masing desa berbeda-beda. Ia mengungkapkan ada dua perhitungan untuk BHPRD yakni ada yang dihitung flat dan fluktuatif.
“Ada yang semua desa dapat itu nilainya flat, ada juga yang nilainya fluktuatif, ini berdasarkan dari besaran pendapatan pajak di masing-masing desa. Semakin besar pendapatan semakin besar juga bagi hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir Muhammad Aopidi menyambut baik dengan rencana Pemkab Serang yang akan membayar hutang BHPRD. Ia mengatakan jika anggaran tersebut sangat penting bagi desa untuk membiayai banyak program yang tidak bisa menggunakan dana desa.
“Terutama insentif OB dan keamanan. Selain itu juga BHPRD ini untuk bayar listrik, ATK, intrnet, tunjangan kades dan prangkat, belanja aset dan pemeliharaan aset, musdes serta elanja kegiatan pembinaan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap BHPRD tahun 2025 tidak terlambat dan dapat segera dibayarkan mengingat banyak kegiaatan bersumber dari BHP terlebih BHPRD ini ada di prioritas 100 hari kerja bupati baru.
Editor: Abdul Rozak











