PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 35 warga Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang. Warga menuding, penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak tepat.
Warga mengaku tak pernah menerima bantuan, sementara sejumlah penerima lain disebut mendapat pencairan hingga Rp 5 juta –Rp 9 juta.
Pengakuan tak dapat bansos dan tudingan penyalurannya tidak tepat sasaran itu disampaikan langsung oleh puluhan warga yang datang secara mandiri ke kantor Dinsos Pandeglang, Rabu, 19 November 2025.
Mereka menyebut, ada puluhan keluarga di lingkungan mereka yang selama ini tidak pernah tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun bantuan lainnya.
Salah satu warga, Enap, mengatakan bahwa dirinya dan 34 warga di RT yang sama belum pernah menerima bansos selama bertahun-tahun.
Ia menilai, penyaluran tidak adil karena ada warga yang dinilai mampu justru mendapatkan bantuan dalam jumlah besar.
“Dari RT kami ada 35 orang yang enggak dapat sama sekali. Dari dulu sampai sekarang, anak saya sekolah pun enggak pernah dapat apa-apa,” kata Enap.
Menanggapi aduan warga, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, mengatakan bahwa bantuan bernilai Rp 5 juta –Rp 9 juta terjadi karena pencairan dirapel untuk triwulan II, III, dan IV. Penyaluran sebelumnya tertunda akibat peralihan mekanisme dari kantor Pos ke bank Himbara.
“Nilai lima sampai sembilan juta itu karena dirapel. Sebelumnya tertunda karena proses peralihan dari kantor Pos ke bank Himbara, jadi pencairannya dijadikan satu,” ungkap Iik.
Iik memastikan, warga yang belum menerima bantuan bisa langsung diusulkan oleh pemerintah desa melalui operator desa untuk masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menegaskan, pemerintah desa menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakat.
“Kami meminta warga yang sudah mampu agar melakukan graduasi mandiri supaya bantuannya bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Yang belum dapat agar segera diusulkan operator desa. Proses perubahan desil biasanya membutuhkan waktu satu sampai tiga bulan,” katanya.
Iik menuturkan, aduan terkait PKH dan BPNT meningkat tajam dalam dua hari terakhir, mencapai lebih dari 40 laporan per hari.
Sepanjang Januari–Oktober 2025, rata-rata aduan yang masuk sekitar 30 laporan per hari, dengan total mencapai sekitar 9.000 aduan.
Ia menegaskan, mekanisme verifikasi tetap dilakukan di tingkat desa dan kelurahan. Operator desa bertanggung jawab memperbarui data, mengusulkan penerima baru, hingga menonaktifkan penerima bansos yang dinilai sudah mampu.
“Setiap hari kami terus meng-update data penerima bansos. Siapa yang masih layak, siapa yang tidak, dan siapa yang belum pernah dapat. Kami minta masyarakat bersabar sampai proses verifikasi selesai,” tutup Iik.
Editor: Agus Priwandono











