KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Tangsel menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,818 triliun.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dipengaruhi oleh kebijakan pemotongan Transfer oleh pemerintah pusat ke daerah.
Menurut Benyamin, pemotongan dana transfer sebesar Rp510 miliar mengharuskan Pemkot Tangsel melakukan perombakan anggaran.
“Pengurangan dilakukan pada sejumlah komponen seperti penundaan pembayaran gaji selama dua bulan, pengurangan tambahan penghasilan pegawai, penyesuaian belanja hibah, belanja makan minum, perjalanan dinas dan kegiatan seremonial,” ujar Benyamin, Kamis 20 November 2025.
Ia menegaskan bahwa penundaan gaji hanya bersifat sementara dan tidak mengurangi hak pegawai. Sementara tambahan penghasilan pegawai dipotong menjadi 96 persen. Beberapa kegiatan lain juga disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan koreksi anggaran.
Pada saat bersamaan, pemerintah juga menekan skala kegiatan perjalanan dinas, termasuk pembatasan delegasi dalam pembinaan haji daerah serta pengurangan rangkaian kegiatan perayaan hari jadi.
“Tahun ini, kegiatan yang tetap digelar hanya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti santunan yatim, pengajian wilayah, bazar murah dan pernikahan massal,” jelas Benyamin.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











