KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel harus menghadapi tekanan fiskal cukup berat di tahun depan karena pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp510 miliar.
Akibatnya, Pemkot Tangsel kini harus menanggung sendiri pembayaran gaji sekitar 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Tangsel sudah mengalokasikan anggaran dengan asumsi adanya dukungan dana transfer pusat.
Namun, setelah pemotongan dilakukan, pembiayaan gaji PPPK harus diambil dari KAS daerah.
“Pemerintah pusat sedang melakukan pemotongan anggaran transfer kepada daerah dan nilainya cukup besar, Rp510 miliar. Awalnya kita pasang anggaran itu dari dana transfer, tapi ternyata sekarang kita yang harus membiayai sendiri,” ujar Pilar, Selasa 4 November 2025.
Ia menambahkan, jumlah PPPK di Kota Tangsel mencapai lebih dari 7.000 orang, yang menjadi salah satu jumlah PPPK terbesar di Provinsi Banten.
Kondisi ini membuat Pemkot Tangsel harus melakukan penyesuaian prioritas anggaran, terutama di sektor pembangunan dan infrastruktur.
Meski demikian, Pilar menegaskan bahwa layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kita mungkin harus menunda beberapa proyek pembangunan, tapi layanan dasar untuk masyarakat seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tetap kita jaga,” katanya.
Selain itu, Pilar juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga ketahanan ekonomi daerah.
Menurutnya, investasi pada sumber daya manusia sangat berkaitan erat dengan produktivitas dunia kerja.
“Kalau masyarakat kita sehat dan berpendidikan, pelaku usaha juga akan diuntungkan karena punya tenaga kerja yang berkualitas. Pemerintah hadir untuk itu,” ujar Pilar.
Hingga kini, Pemkot Tangsel terus mengupayakan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan publik, serta memastikan seluruh pegawai, termasuk PPPK, tetap menerima haknya sesuai ketentuan.
Editor Daru Pamungkas











