SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota saat hendak menyebarkan paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan Lingkungan Kaloran, Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin malam, 17 November 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, mengatakan kedua pelaku yaitu UM (24), warga Kelurahan Kagungan, dan MS (19), warga Kelurahan Kasemen, ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,15 gram dari saku celana kanan UM,” kata Dimas, Minggu (23/11).
UM mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial TG, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). TG disebut mengatur titik penempatan sabu untuk kemudian diambil oleh konsumennya. Kedua pelaku mendapat perintah untuk mendistribusikan sabu tersebut dengan imbalan tertentu.
“Barang itu milik TG. Mereka hanya menjalankan instruksi untuk menyebarkan paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas Dimas didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani.
Kedua pemuda itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Maulani menegaskan bahwa petugas terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar TG.
“Masih kami dalami. Satu pelaku lain, TG, saat ini dalam pencarian,” ujarnya.











