TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sepatan membongkar praktik peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial FA alias Adun pada Selasa 25 November 2025 malam.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Periuk, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat keras siap edar, meliputi 200 butir pil Eximer warna kuning dan 500 butir Tramadol.
Selain itu, juga disita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.
“Setelah pemantauan intensif, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di depan kontrakannya,” ujar Fahyani, Kamis 27 November 2025.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pengedar obat berbahaya yang merusak kesehatan masyarakat.
“Semua itu akan kami akan tidak tegas,” tegasnya.
Senada, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja cepat Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran obat terlarang.
“Kami akan terus berantas peredaran obat-obatan ilegal yang menyasar generasi muda.” kata Jauhari.
Jauhari mengungkapkan, pelaku saat ini ditahan di Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan akan dijerat dengan Pasal 435 jo 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”ungkapnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











